CPNS Malang
Jadwal Pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK Sudah Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan
Simak jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK yang sudah dibuka sejak 30 Juni 2021, cek formasi yang dibutuhkan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK yang sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 kemarin.
Selain jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) simak juga formasi yang dibutuhkan.
Beberapa formasi yang dibutuhkan CPNS Malang dan PPPK 2021 antara lain tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, tahun ini pemerintah membuka pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi: https//:sscasn.bkn.go.id
Di laman sscasn, pelamar bisa langsung membuat akun SSCASN lalu log in ke akun SSCASN yang telah dibuat.
Pelamar juga harus melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
Berikut ini formasi yang dibutuhkan untuk rekrutmen CPNS Malang 2021 dan PPPK:
Pemerintah Kota Malang membutuhkan sebanyak 354 formasi CPNS dengan pembagian berikut:
- 239 untuk Formasi Tenaga Kesehatan
- 115 untuk Formasi Tenaga Non Teknis
Selanjutnya, Pemerintah Kota Malang membutuhkan sebanyak 2.206 formasi PPPK dengan pembagian berikut:
- 2081 untuk Formasi Guru
- 124 untuk Formasi Tenaga Kesehatan
- 1 untuk Formasi Tenaga Non Teknis
Untuk informasi lain akan menyusul dan disampikan melalui akun resmi bkpsdm.malangkab.go.id dan akun media sosial BKPSDM Kabupaten Malang.
Kebanyakan orang masih bingung membedakan antara ASN dan PNS, bahkan ada yang salah kaprah, menganggap ASN sama dengan PNS.
Dilansir dari sscasn.bkn.go.id, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jadi, PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN.
Namun tidak semua ASN adalah PNS, bisa jadi dia adalah seorang aparatur negara berstatus PPPK.
Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Antara PNS dan PPPK, memiliki kesamaan fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, kendati sama-sama ASN, namun PNS dan PPPK memiliki tunjangan yang berbeda.
Berdasarkan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut perbedaan tunjangan PNS dan PPPK:
- PNS: mendapat gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.
- PPPK: mendapat gaji, tunjangan, cuti dan pengembangan kompetensi.
Jika dilihat dari penjelasan di atas kesimpulannya, perbedaan tunjangan PNS dan PPPK hanya terletak pada jaminan hari tua.
Ikuti berita terkait jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021, PPPK, pendaftaran CPNS Malang 2021 dan CPNS Malang 2021 lainnya.
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/infografik-untuk-cpns-malang-2021-dan-pppk-di-laman-resmi-bkpsdmmalangkab.jpg)