CPNS Malang
Daftar Gaji CPNS Malang 2021 Untuk Lulusan SMA hingga S2, Ada Perbedaan Tunjangan dengan PPPK
Berikut daftar gaji CPNS Malang 2021 yang masih menjadi pertimbangan Anda untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut daftar gaji CPNS Malang 2021 yang masih menjadi pertimbangan Anda untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Seperti diwartakan sebelumnya tahun ini Pemerintah Kota Malang menerima kuota 1605 formasi.
Hal itu terdiri dari 257 formasi CPNS, dan 1348 untuk formasi Pegawai, Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa formasi yang dibutuhkan CPNS Malang dan PPPK 2021 antara lain tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, tahun ini pemerintah membuka pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi: https//:sscasn.bkn.go.id
Di laman sscasn, pelamar bisa langsung membuat akun SSCASN lalu log in ke akun SSCASN yang telah dibuat.
Pelamar juga harus melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
Daftar gaji PNS di bawah ini bisa menjadi pertimbangan kamu untuk memutuskan ikut seleksi CPNS 2021.
Diketahui, peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977.
PNS lulusan SMA ditempatkan di golongan II dan lulusan S1 termasuk golongan III sesuai PP No 9 Tahun 2000 tentang susunan pangkat dan golongan PNS.
Gaji pokok PNS lulusan SMA terendah Rp2 juta, sementara gaji pokok lulusan S1 bisa mencapai Rp4,2 juta.
Berikut daftar gaji PNS lulusan SMA dan pendidikan lainnya seperti dilansir dari TribunJakarta: Minat Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja.
a. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
b. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
c. Golongan III (Lulusan S1 - S3)
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
d. Golongan IV (Eselon I-IV)
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin yang diatur di Perpres No 37 Tahun 2015.
Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Kebanyakan orang masih bingung membedakan antara ASN dan PNS, bahkan ada yang salah kaprah, menganggap ASN sama dengan PNS.
Dilansir dari sscasn.bkn.go.id, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jadi, PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN.
Namun tidak semua ASN adalah PNS, bisa jadi dia adalah seorang aparatur negara berstatus PPPK.
Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Antara PNS dan PPPK, memiliki kesamaan fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, kendati sama-sama ASN, namun PNS dan PPPK memiliki tunjangan yang berbeda.
Berdasarkan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut perbedaan tunjangan PNS dan PPPK:
- PNS: mendapat gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.
- PPPK: mendapat gaji, tunjangan, cuti dan pengembangan kompetensi.
Jika dilihat dari penjelasan di atas kesimpulannya, perbedaan tunjangan PNS dan PPPK hanya terletak pada jaminan hari tua.
Ikuti berita terkait jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021, PPPK, pendaftaran CPNS Malang 2021 dan CPNS Malang 2021 lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah /Editor: Adrianus Adhi/ SURYAMALANG.COM