Berita Malang Hari Ini
Penyebar Hoaks PJU Padam Bikin Kecelakaan Lalin di Malang Ditangkap Polisi
pelaku penyebaran hoaks, Aji Prasetyo Utomo (23) menyampaikan permohonan maaf di Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemilik akun media sosial Facebook Chaplin Gtgbgt dengan nama asli Aji Prasetyo Utomo, sempat menggungah postingannya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya.
Di postingan tersebut, dirinya mengaku telah mengalami kecelakaan akibat pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan oleh Pemkot Malang.
Ternyata diketahui, postingan tersebut adalah hoaks.
Hal itu diketahui, seusai munculnya video permohonan maaf dari Aji Prasetyo Utomo.
Namun, karena postingan itu telah viral dan beredar luas di media sosial.
Polresta Malang Kota menangkap Aji Prasetyo Utomo, untuk dimintai keterangan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, anggotanya telah menjemput pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk diperiksa.
"Betul, anggota kami telah mengamankan pelaku. Pelaku telah kami bawa ke Satreskrim Polresta Malang Kota," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (5/7/2021).
Sekitar pukul 19.40 WIB, pelaku penyebaran hoaks, Aji Prasetyo Utomo (23) menyampaikan permohonan maaf di Polresta Malang Kota.
"Saya memohon maaf atas postingan di Facebook saya, yang saya posting di grup Komunitas Peduli Malang Raya. Karena postingan itu sudah membuat gaduh warga Malang," terangnya.
Pelaku yang merupakan warga Kota Batu itu menyampaikan, bahwa postingan itu dibuat untuk sensasi semata.
"Saya sebetulnya juga tidak ada alasan menolak PPKM Darurat, karena ikut-ikutan dan mencari sensasi saja. Dan saya juga hanya ikut-ikutan untuk posting terkait pemadaman PJU di Kota Malang," jujurnya.
Diriya juga mengaku, postingan itu dibuat pada Minggu (4/7/2021) pukul 20.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kota Batu.
"Foto luka yang saya posting itu, sebenarnya foto kecelakaan saya pada tanggal 24 Mei lalu di daerah Dau, tapi saya posting ulang seolah-olah terjadi di Kota Malang pada Minggu (4/7/2021) malam," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, memang banyak laporan terkait postingan di media sosial.
Akan tetapi postingan pelaku dianggap provokatif, sehingga sempat diproses oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Apa yang diposting adalah kebohongan semata, kejadian laka yang dialami pelaku sudah lampau. Bukan terjadi pada Minggu (4/7/2021) malam," ungkapnya.
Tinton juga menyampaikan, bahwa pelaku tidak dilakukan penahanan.
Namun, hanya diberikan peringatan agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini juga untuk memberikan pelajaran, sekaligus pengetahuan kepada masyarakat. Untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial," terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima sebuah informasi.
"Ini harus saya sampaikan kepada masyarakat untuk bisa bijak. Jangan malah menebarkan informasi atau berita fitnah. Jangan sampai ada kejadian laka lantas, langsung dikaitkan adanya pemadaman lampu jalan," tandas Budi.