Ucapan Anak Wenny Ariani Lihat Foto Digendong Rezky Aditya, Miris Cuma Tahu Ayahnya Pemain Sinetron

Wenny Ariani secara terbuka membagikan momen ketika sang anak yang kini sudah mulai besar menemukan foto Rezky Aditya menggendongnya ketika masih bayi

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Ucapan Anak Wenny Ariani Lihat Foto Digendong Rezky Aditya, Miris Cuma Tahu Ayahnya Pemain Sinetron 

Hal itu terdapat dalam laman situs Pengadilan Negeri Tangerang terlampir gugatan Wenny Ariani.

Gugatan Wenny Ariani terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi isi gugatan yang diajukan oleh Wenny Ariani.

Selain mobil dan rumah, Wenny juga menuntut kerugian materiil maupun moril dengan total Rp 17,5 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)," tutup isi gugatan.

Dalam video video unggahan Youtube Indosiar, Senin (5/7/2021), kuasa hukum Wenny Ariani menjelaskan hal tersebut.

Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, mengatakan poin gugatan yang diajukan pada Rezky Aditya bukan terkait harta gana gini.

Terkait harta gana gini yang tertulis pada isi gugatan, hal itu dikarenakan persyaratan dari jenis kasus yang diajukan, yakni Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

"Inti poin gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya ini adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) secara otomatis kita pasti memasukkan materiil, immateril, sita jaminan," jelas Ferry Aswan.

Ferry Aswan pun menyebut bahwa Wenny Ariani sudah mengetahui rincian harta gana gini yang tertulis pada gugatan tersebut.

"Kalau untuk permasalahan gugatan harus koordinasi dengan klien, dia harus tahu," imbuh Ferry Aswan.

Kembali dengan tudingan pada awalnya, Ferry Aswan menyebut tujuan dari gugatan Wenny Ariani yang ditempuhnya secara hukum.

"Fokus kita bukan di situ. Tujuan kita adalah di pengakuan dan tes DNA," terang Ferry Aswan.

Ferry Aswan memperjelas bahwa masalah harta gana gini yang tertulis karena memang kewajibannya untuk mengisi pada kasus PMH yang diangkat.

"Umumnya bicaranya sama, bicara materiil immateril. PMH itu ada sesuatu yang dirugikan, tapi poin kita bukan di situ," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved