Berita Tulungagung Hari Ini
Pendatang ke Tulungagung Diputar Balik Jika Tak Bawa Hasil Rapid Test atau Bukti Vaksinasi Covid-19
Petugas gabungan melakukan penyekatan perbatasan Tulungagung-Kediri, di Jembatan Timbang Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Berita Tulungagung Hari Ini
Reporter: David Yohanes
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Petugas gabungan melakukan penyekatan perbatasan Tulungagung-Kediri, di Jembatan Timbang Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Penyekatan ini dilakukan untuk memperkecil kedatangan warga dari luar kota, yang berpeluang menimbulkan transmisi virus antar wilayah.
Menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M Bayu Agustian, pelaku perjalanan dari luar kota wajib membawa bukti tes PCR maupun rapid antigen.
“Hasil tes PCR maupun rapid antigen harus menunjukkan hasil negatif,” terang Bayu.
Pilihan lainnya adalah mereka harus sudah melakukan vaksinasi.
Jika salah satu syarat itu tidak dipenuhi, maka pelaku perjalanan akan diputar balik.
Bayu mengungkapkan, dari 600 kendaraan yang diperiksa, 50 di antaranya diputar balik.
“Karena tidak membawa syarat untuk pelaku perjalanan, mereka tidak bisa masuk Tulungagung,” tegas Bayu.
Selain memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan, petugas gabungan juga melakukan rapid test secara acak.
Tujuannya untuk mengetahui gambaran kesehatan warga yang akan masuk wilayah Tulungagung.
Dari 20 orang yang diperiksa, semuanya dinyatakan nonreaktif.
“Jadi dari seluruh yang diperiksa secara acak, semuanya dalam keadaan sehat. Belum ada yang ditemukan positif,” tutur Bayu.
Pemeriksaan kendaraan ini dilakukan kepada semua plat nomor, termasuk AG Tulungagung.
Sebab ada kalanya mobil Tulungagung digunakan oleh orang luar kota.
Ada pula orang Tulungagung yang menggunakan mobil dengan plat dari luar kota.
Karena itu pemeriksaan KTP menjadi acuan asal-usul para pelaku perjalanan ini.
Pemeriksaan juga berlaku untuk para pemotor dari arah Kediri.
Petugas memeriksa suhu tubuh para pemotor ini dengan thermogun.
“Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sampai 20 Juli mendatang,” ucap Bayu.
Selain melakukan penyekatan, Satlantas Polres Tulungagung juga memberlakukan satu arah di sejumlah ruas jalan protokol.
Tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jalan Diponegoro menjadi satu arah, dari simpang empat TT ke arah selatan.
Jalan A Yani Timur hanya untuk kendaraan dari arah timur ke barat.
Sedangkan kendaraan dari A Yani Barat hanya bisa berbelok ke selatan, di Jalan Diponegoro.
Sementara akses ke alun-alun dibatasi hanya untuk orang yang berkepentingan, seperti staf DPRD, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kodim 0807, Satpol PP dan petugas Posko Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19.