Dua Terdakwa Penyebar Video Gisel Divonis 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Eben Haezer Panca | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, JAKARTA - Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Roberto Sihotang, pengacara terdakwa PP, setelah sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (13/7/2021).
Roberto mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis tersebut. Pasalnya, PP bukanlah orang pertama yang menyebarkan video tersebut.
"Klien kami bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto seperti dikutip dari Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/gisel-hadir-di-pengadilan-negeri-pn-jakarta-selatan.jpg)