Selasa, 16 Juni 2026

Dua Terdakwa Penyebar Video Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Eben Haezer Panca | Editor: eben haezer
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gisel hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 

SURYAMALANG, JAKARTA - Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Roberto Sihotang, pengacara terdakwa PP, setelah sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Roberto mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis tersebut. Pasalnya, PP bukanlah orang pertama yang menyebarkan video tersebut.

"Klien kami bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto seperti dikutip dari Kompas.com.

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved