Kronologi Pembunuhan Pasien Covid-19 yang Isoman di Bekasi, Bermula dari Tarif Pijat Rp 300.000
Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di lantai 26 apartemen di Bekasi.
SURYAMALANG.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di lantai 26 apartemen di Bekasi.
Mayat korban berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan pada 7 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya meringkus pria berinisial AS sekitar empat hari setelah penemuan mayat.
AS bekerja sebagai resepsionis apartemen yang menyambi menjadi tukang pijat sesama jenis.
AS kenal dengan korban berawal dari kesepakatan layanan pijat sesama jenis melalui aplikasi pesan singkat.
"Pelaku dan korban sama-sama masuk di aplikasi. Saat itu korban minta pelaku untuk memijat di kamar apartemen korban," jelas Yusri, Selasa (13/7/2021).
Pelaku mematok tarif sebesar Rp 300.000 untuk sekali pijat.
Setibanya pelaku di kamar apartemen, korban mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) akibat positif Covid-19.
Lalu pelaku menolak memijat korban.
Tapi, pelaku tetap minta bayaran Rp 300.000.
Karena korban tidak mau membayar, mereka terlibat perkelahian.
"Saat berkelahi, pelaku mencekik korban sampai meninggal," jelasnya.
Kemudian pelaku mengambil tas berisi kartu kredit milik korban .
Pelaku sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp 30 juta.
"Pelaku membeli HP, drone, dan barang lain menggunakan kartu kredit milik korban," ucap Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/07/14/tukang-pijat-penyuka-sesama-jenis-bunuh-pelanggannya-karena-tak-jujur-positif-covid-19?page=all