Berita Tulungagung Hari Ini

Penyembelihan Hewan Kurban di Tulungagung Dilaksanakan 3 Hari saat PPKM Darurat

Pemkab Tulungagung melarang salat Idul Adha berjamaah, saat pelaksanaan hari kurban, Demikian juga penyembelihan hewan kurban dilakukan terbatas

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Ilustrasi - Penyembelihan hewan kurban di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. 

Berita Tulungagung Hari Ini
Reporter: David Yohanes
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung melarang salat Idul Adha berjamaah, saat pelaksanaan hari kurban, Selasa (20/7/2021) nanti.

Demikian juga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga dilakukan dalam jumlah terbatas.

“Pelaksanaan takbir hanya dilakukan oleh takmir masjid, tidak boleh melibatkan masyarakat secara luas,” terang Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahmad Mugiono.

Mamad, panggilan akrabnya melanjutkan, masyarakat juga dilarang melakukan takbir keliling.

Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Dengan aturan ini maka masyarakat tidak diperkenan salat berjamaah, termasuk di lapangan.

“Masyarakat diminta untuk ibadah di rumah saja. Tidak diperkenankan jamaah, karena kita masuk zona merah,” sambung Mamad.

Sedangkan pelaksanaan penyembelihan diarahkan ke Rumah Penyembelihan Hewan (RPH).

Namun karena jumlah RPH terbatas, panitia kurban disarankan untuk membentuk panitia inti dalam jumlah terbatas.

Panitia inti yang melakukan penyembelihan, tanpa dihadiri masyarakat yang hendak melihat.

“Kebiasaan kita saat pelaksanaan penyembelihan kan banyak warga yang menyaksikan. Sekarang itu dilarang,” ujar Mamad.

Penyembelihan juga disarankan tidak dihabiskan satu hari, namun dilaksanakan hingga tiga hari.

Dengan penyembelihan selama tiga hari diharapkan bisa mengurangi keramaian di hari pertama Idul Adha.

Selain itu dilarang membuat kerumunan selama pembagian daging kurban.

Karena itu panitia diminta jemput bola dengan mengantarkan daging kurban kepada warga.

“Warga tidak perlu datang ke masjid-masjid, biar panitia yang mengantarkan daging door to door,” tandas Mamad.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved