PWNU Jatim Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, ini Isi Lengkapnya

PWNU Jatim mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan ibadah dalam Hari Raya Idul Adha 1442 H. Berikut isi lengkapnya tentang aturan pelaksanaan ibadah

Editor: eben haezer
Tribunnews
Ilustrasi 

2). Selama masih mampu melaksanakan salat Jumat, maka umat Islam tidak boleh meninggalkannya melainkan berkewajiban melaksanakannya dengan benar mengikuti ulama fiqih yang otoritatif (mu’tabar), dan bukan asal salat Jumat begitu saja seperti salat Jumat online dan salat Jumat bergelombang di satu tempat dengan bergantian.

3). Apabila masa pandemi sudah dinyatakan berakhir dan aman, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat seperti sedia kala, yaitu di satu tempat (masjid) bersama seluruh warga dalam satu wilayah yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved