Bermula dari Temuan BPK, Universitas Andalas (Unand) Keluarkan 167 Mahasiswa dalam Waktu Bersamaan
Universitas Andalas (Unand) mengeluarkan sebanyak 167 mahasiswa dalam waktu bersamaan.
SURYAMALANG.COM - Universitas Andalas (Unand) mengeluarkan sebanyak 167 mahasiswa dalam waktu bersamaan.
Sebanyak 167 mahasiswa itu dikeluarkan sesuai SK Rektor tertanggal 31 Maret 2021.
Sesuai surat tersebut, 167 mahasiswa itu tidak mendaftar ulang selama dua semester berturut-turut.
"Perinciannya, 80 mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan 87 dari Fakultas Ilmu Budaya yang dikeluarkan atau mengundurkan diri tahun ini," kata Mansyurdin, Wakil Rektor Unand Bidang Akademik kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Mansyurdin memastikan SK Rektor itu sesuai Peraturan Rektor Unand nomor 14/2020 tentang Peraturan Akademik.
Dalam Pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa mahasiswa yang tidak daftar ulang selama dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
Menurutnya, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 10 miliar pada tahun 2020 lalu.
Setelah ditelusuri, ternyata jumlah mahasiswa dan setoran ke negara berbeda.
Jumlah mahasiswa jauh lebih banyak.
"Akhirnya kami membentuk tim. Kami bicarakan dengan fakultas. Karena tidak juga mendapat respons, makanya harus ada Keputusan Rektor," ujar Mansyurdin.
Sebelum keluar SK Rektor, pihak fakultas sudah komunikasi dengan mahasiswa yang tidak mendaftar itu.
"Sebenarnya mahasiswa yang keluar atau mengundurkan diri itu karena tidak merespons atau sudah mengundurkan diri tapi tidak memberi tahu kampus," kata Mansyurdin.
Mansyurdin membantah 167 mahasiswa itu karena tidak sanggup membayar uang kuliah.
"Jika ada mahasiswa yang kesulitan, kami memberi keringan. Misalnya dicicil atau dicarikan orang yang membantu," kata Mansyurdin.
Mansyurdin mengakui mayoritas mahasiswa yang dikeluarkan atau mengundurkan diri itu adalah mahasiswa tingkat 2 atau semester 4.