CPNS Malang
Persyaratan Khusus Pendaftaran CPNS Malang 2021 dan Masa Hubungan Perjanjian Kerja Bagi PPPK
Simak persyaratan khusus pendaftaran CPNS Malang 2021 dan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut persyaratan khusus pendaftaran CPNS Malang 2021 dan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK.
Sebelumnya, pengumuman seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diumumkan sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2021.
Kini seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) mencakup CPNS Malang dan PPPK sudah masuk tahap pendaftaran yang dimulai sejak 30 Juni - 21 Juli 2021.
Setelah pendaftaran, peserta CPNS Malang 2021 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Juli 2021.
Bagi yang belum mendaftar, simak persyaratan khusus pendaftaran CPNS Malang 2021 dan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK.
Dilansir SURYAMALANG.COM dari laman resmi bkpsdm.malangkab.go.id melalui pengumuman resmi Penitia Pelaksana Seleksi ASN Nomor; 810/5220/35.07.201/2021 tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021.
- Persyaratan Khusus Calon Pegawai Negeri Sipil
1. Batas usia pelamar pada saat melamar di portal SSCASN (https://sscasn.bkn.qo.id)
adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter Spesialis, paling tinggi usia 40 (empat puluh) tahun.
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/prajurit TNI/anggota Polri;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
- Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK Minimal, sebagai berikut :
D.lll IPK Minimal 3,00 dari skala 0-4
S.1/D.IV IPK Minimal 3,00 dari skala 0 - 4
Apoteker IPK Minimal 3,00 dari skala 0 - 4
Dokter, Dokter Gigi IPK Minimal 3,00 dari skala 0 - 4
Dokter Spesialis IPK Minimal 3,00 dari skala 0 - 4
- Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan
Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda
akreditasi, maka menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya.
- Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Malang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pendaftaran-cpns-malang-2021-pendaftaran-cpns-malang-2021-dan-perjanjian-kerja-bagi-pppk.jpg)