Berita Jember Hari Ini
Jember Masuk PPKM Level 3, Seluruh Kecamatan Zona Merah Covid-19
Seluruh 31 kecamatan berada di zona merah, karenanya, dalam perpanjangan masa PPKM, Jember masuk dalam PPKM Level 3.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
Berita Jember Hari Ini
Reporter: Sri Wahyunik
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | JEMBER - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli terdata masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 cukup tinggi di Jember.
Bahkan data terakhir pada Selasa (20/7/2021), seluruh kecamatan di Jember yang berjumlah 31 kecamatan berada di zona merah atau zona risiko tinggi persebaran kasus Covid-19.
Karenanya, dalam perpanjangan masa PPKM, Jember masuk dalam PPKM Level 3.
Perpanjangan PPKM ini secara nasional berlangsung mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Kategori PPKM Level 3 yakni adanya 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Mengacu pada data yang dipublikasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Jember, dari 18 hari pelaksanaan PPKM Darurat, terjadi lonjakan kasus positif baru di 10 hari terakhir mulai 11 Juli hingga 20 Juli.
Selama 10 hari tersebut, lonjakan kasus mencapai ratusan kasus positif baru per harinya.
Seperti pada 10 Juli ada tambahan 200 kasus, kemudian 13 Juli ada 187 kasus, 14 Juli 207 kasus, lalu 15 Juli di angka 230 kasus, dan lonjakan paling tinggi pada 16 Juli yakni 263 kasus, setelah itu memang menurun meski masih di atas angka 100 kasus per hari.
Di sisi lain, jumlah penambahan kasus sembuh baru juga terbilang banyak di angka 30 hingga 90an kasus per hari.
Sementara kasus kematian harian paling banyak terjadi pada 16 Juli yakni 39 kasus kematian, kemudian 18 Juli ada 33 kasus kematian akibat Covid-19, dan pada 20 Juli ada 29 kasus kematian.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, saat ini secara nasional ada perpanjangan PPKM Darurat, meskipun namanya berubah.
"Tidak lagi PPKM Darurat, namun PPKM Level 4. Namun untuk Kabupaten Jember masuk di Level 3. Tentu saja, kita semua harus berupaya menekan angka persebaran ini," ujar Bupati Hendy, Rabu (21/7/2021) sore.
Berada di Level 3, lanjutnya, ada sedikit perbedaan dari PPKM Darurat.
"Untuk tempat usaha makanan dan minuman boleh buka sampai jam 9 malam, lumayan tidak jam 8 malam lagi," imbuhnya.
Meski begitu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk tetap mengetatkan aturan selama lima hari masa perpanjangan PPKM tersebut.
"Tadi Pemprov, ibu gubernur meminta supaya mengefektifkan dan meningkatkan PPKM MIkro tingkat RT dan RW. Jadi basisnya RT dan RW, untuk menekan laju pertambahan. Juga terus meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan. Warga Jember sudah termasuk patuh dalam menerapkan prokes," ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Hendy kembali mengajak warga Jember untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, dan mematuhi semua aturan di PPKM Level 3 Kabupaten Jember.
"Semoga angkanya terus menurun di lima hari berikutnya ini, sehingga nanti akan kami evaluasi kembali, dan menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait pemadaman PJU (penerangan jalan umum). Saat ini masih akan tetap dipadamkan hingga 25 Juli nanti," pungkas Hendy.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Pemkab Jember menempuh sejumlah cara untuk menekan angka penularan dan persebaran Covid-19.
Salah satunya dengan memadamkan PJU untuk mengurangi kerumunan warga.