Berita Kediri Hari Ini

Pulang dari Singapura, 1 Pekerja Migran Jalani Isolasi di Kantor Kelurahan

pekerja migran yang pulang dari Singapura kembali menjalani isolasi di Kantor Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
BPBD Kota Kediri
Petugas BPBD Kota Kediri menjemput seorang pekerja migran asal Kota Kediri yang baru pulang dari Singapura. 

Berita Kediri Hari Ini
Reporter: Didik Mashudi
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Setelah menjalani isolasi di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Arlina (35) pekerja migran yang pulang dari Singapura kembali menjalani isolasi di Kantor Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri.

Sesuai ketentuan, Arlina akan menjalani masa isolasi di Kantor Kelurahan Singonegaran selama 5 hari ke depan.

Tercatat sejak 1 Mei 2021 sudah 51 pekerja migran yang pulang kampung di Kota Kediri

Kedatangan Arlina dijemput petugas dari BPBD Kota Kediri yang mengantarkan ke Kantor Kelurahan Singonegaran.

Sofia Dewi Arianti, Sekretaris Kelurahan Singonegaran menjelaskan, selama menjalani isolasi akan didampingi tim PPKM mikro Singonegaran. 

“Saat ini kondisi Arlina baik-baik saja, tidak ada keluhan sakit. Hari ini kita menunggu kedatangan tenaga kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan beliau, serta menjelaskan tentang tes PCR supaya ada persiapan,” jelas Sofia Dewi Arianti, Jumat (23/7/2021).

Sementara ruang tempat isolasi di Kantor Kelurahan Singonegaran disiapkan tempat tidur dan minum.

Untuk keperluan tambahan, pihak keluarga diizinkan mengantarkan ke lokasi isolasi.

“Kami izinkan keluarga untuk mengantar keperluan yang tidak kami sediakan, tetapi dengan catatan tidak boleh mendekat. Jadi barang diserahkan kepada tim PPKM selanjutnya kami teruskan ke yang bersangkutan," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif pencegahan penularan Covid-19 ke pihak keluarganya.

“Kami berharap kepada yang datang ke Indonesia semuanya baik-baik saja, sehat, ketika kembali pun lancar. Jadi kan tidak akan menambah cluster penyebaran Covid-19 lagi, sehingga pandemi ini segera selesai," ungkapnya.

Kepulangan para pekerja migran itu telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya pekerja migran dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.

Sementara Indun Munawaroh, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri menjelaskan, penjemputan pekerja migran dapat dilakukan apabila Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya melayangkan notifikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved