Nasional
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Pelonggaran Terhadap PKL, Asongan, dan Usaha Kecil Lainnya
PPKM Level 4 yang seharusnya berakhir Minggu (25/7/2021), diperpanjang oleh Pemerintah, yakni terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
SURYAMALANG.COM - PPKM Level 4 yang seharusnya berakhir Minggu (25/7/2021), diperpanjang oleh Pemerintah, yakni terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.
Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini."
"Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.
Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.
Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.
Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.
Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.
Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.
Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.
Jokowi Serahkan Aturan Teknis Pelonggaran PPKM ke Pemda
Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran PPKM Level 4 yang akan diberlakukan.
Aturan teknis pelonggaran PPKM diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam keterangan persnya pada Minggu (25/7/2021).
Pelonggaran PPKM Level 4 menyasar sejumlah aspek kegiatan masyarakat.
Jokowi menegaskan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," jelasnya.
Sejalan dengan itu, pelonggaran PPKM Level 4 juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.
Sederet usaha tersebut, lanjut Jokowi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
"Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo tersebut ketika berbicara mengenai aturan pelonggaran PPKM Level 4.
Lebih lanjut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," jelas Kepala Negara.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.
Terkait hal ini, Jokowi menambahkan bahwa penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.
Secara khusus, Jokowi juga meminta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin suplemen kepada masyarakat.
Selain itu, arahan Jokowi lainnya kepada pembantunya yakni agar memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap pasien isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
"Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," ucapnya.