Berita Pasuruan Hari Ini

Modus Licik Duda Kesepian Memaksa Gadis Belia Melakukan Hubungan Suami Istri di Vila Tretes Pasuruan

Modus Licik Duda Kesepian Memaksa Gadis Belia Melakukan Hubungan Suami Istri di Vila Tretes Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/galih lintartika
Pria berinisial MA memaksa gadis belia berhubungan badan layaknya suami istri di vila Tretes Pasuruan. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pria berusia 31 tahun berinisial MA.

Dia diringkus setelah diduga kuat mencabuli gadis di bawah umur berusia 11 tahun.

Pengakuannya di hadapan polisi membuat hati teriris.

Ia mengaku nekat mencabuli bocah itu karena baru saja bercerai dengan istrinya setelah tidak lama menikah.

"Ya saya khilaf, Pak," kata MA saat dirilis di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (2/8/2021) sore.

Dia mengaku memang ada niatan memaksa anak di bawah umur itu untuk melakukan hubungan suami istri.

"Saya tertarik karena postur tubuh dia (korban) ini tinggi," tambah dia.

Wakapolres Pasuruan Kompol Edith mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan viral di media sosial, timnya langsung bergerak cepat.

Kurang dari 1 x 24 jam, kata Wakapolres, pihaknya berhasil mengamakan tersangka di dekat rumah tersangka.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Dia mengakui perbuatannya itu. Dan dia mengaku khilaf."

"Tersangka langsung kami bawa ke Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, modus tersangka ini dengan menipu korbannya.

"Kronologinya, tersangka ini sedang melintas di dekat rumah korban."

"Setelah itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bersepeda."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved