PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi Sebut 3 Fokus Penanganan Covid-19
PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi sebut 3 fokus penanganan Covid-19 dan bantuan sosial
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 mendatang dalam rilisnya hari ini, Senin (2/8/2021).
Melalui pers rilis virtual di kanal Sekretariat Presiden, Jokowi juga menyebut 3 fokus penanganan Covid-19 saat ini.
PPKM Level 4 sebelumnya sudah diberlakukan sejak 26 Juli - 2 Agustus 2021 atas upaya penekanan kasus Covid-19 yang tinggi di Indonesia.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Level 4 yang diberlakukan di tahap pertama telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR), presentase tingkat penggunaan tempat tidur di rumah sakit.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten, Kota tertentu dengan penyesuaikan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah" ujar Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden tayang Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut, terkait hal-hal teknis, selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait.
Menurut Jokowi, kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia akan bertumpu pada 3 pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun) yang masif di seluruh komponen masyarakat
Ketiga, kegiatan Testing, Tracing, Isolasi dan Treatment secara masif termasuk menjaga BOR penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Lebih lanjut, Jokowi juga menekankan solusi ekonomi atas dampak yang diakibatkan dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Solusi itu antara lain dengan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BLT Desa.
Selain itu juga disebut, bantuan untuk usaha Mikro Kecil (PKL dan warung), bantuan subsidi upah yang sudah mulai berjalan dan program Banpres Produktif usaha mikro yang diluncurkan tanggal 30 Juli kemarin.
- Angka Kasus Covid-19 di Indonesia
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir seperti dikutip dari Kompas.com 'LIVE STREAMING: Pernyataan Jokowi soal Kelanjutan PPKM Level 4'.
Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.
Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian Covid-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.
Ikuti artikel terkait PPKM Level 4, Covid-19 dan Presiden Jokowi lainnya.
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM