Berita Tulungagung Hari Ini
Satgas Telah Bubarkan 7 Selama PPKM Level 4 di Tulungagung
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung membubarkan tujuh hajatan selama PPKM Level 4.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung membubarkan tujuh hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah pelaksanaan hajatan yang digelar warga secara diam-diam.
"Semua hajatan itu dilaporkan oleh warga kepada Satgas. Lalu tim bergerak membubarkannya," terang Artista Nindya Putra, Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (2/8/2021).
Pria yang akrab disapa Genot ini mengatakan Satgas tidak mungkin mengawasi pelaksanaan hajatan di seluruh wilayah Tulungagung.
Karena itu peran aktif warga sangat membantu Satgas untuk menegakkan PPKM Level 4.
Salah satunya tidak ada aktivitas yang bersifat mengumpulkan warga, salah satunya hajatan.
"Setiap laporan adanya hajatan pasti akan kami respon. Tidak hanya hajatan besar, yang kecil-kecil tetap kami tertibkan," katanya.
Sebelum diberlakukan PPKM Darurat, kegiatan hajatan masih diizinkan dengan pengetatan.
Misalnya tamu hanya 50 tamu, kemudian turun menjadi 30 tamu saja.
Namun begitu PPKM Darurat dijalankan, tidak ada izin hajatan yang diterbitkan.
Selain itu semua izin yang terlanjur diterbitkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Masyarakat juga sudah tahu itu karena sudah disosialisasikan. Tidak ada izin hajatan yang berlaku sejak PPKM Darurat," tegas Genot.
Genot mengakui minat hajatan warga Tulungagung saat ini sangat tinggi.
Sebab rata-rata warga mengejar hari baik untuk hajatan di Bulan Besar di penanggalan Jawa.
Karena itu kemungkinan ada warga yang nekat menggelar hajatan diam-diam, untuk mengejar hari baik yang sudah ditetapkan.
"Risikonya akan dibubarkan jika diketahui. Apalagi masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan," ucap Genot.
Selama ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung tidak pernah menjatuhkan sanksi kepada warga yang menggelar hajatan.
Satgas mengedepankan langkah persuasif dengan meminta hajatan dihentikan.