Berstatus Tersangka Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Akan Diperiksa Polda Jatim

JE, terduga pelaku kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu telah ditetapkan jadi tersangka dan akan diperiksa Polda Jatim pekan depan.

Editor: eben haezer
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama korban dugaan kejahatan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil JE, terduga pelaku kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), kota Batu, pekan depan.

JE yang juga pemilik sekolah tersebut, akan menjalani pemeriksaan setelah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada Kamis (5/8/2021)

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud mengatakan, JE akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Hanya saja, dirinya enggan merinci tanggal dan waktu pasti pemanggilan JE berlangsung.

"Tersangka, (pemanggilan) direncanakan minggu depan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (6/8/2021).

Disinggung mengenai adanya kemungkinan tersangka lain atas kasus kekerasan tersebut. Ali Mahfud menegaskan, tidak ada tersangka baru lagi, selain JE.

"Belum ada," pungkas Ali.

Perubahan status dari saksi terlapor menjadi tersangka, berdasarkan gelar perkara pada Kamis (5/8/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko menegaskan penetapan tersangka terhadap JE, merupakan hasil penyidikan dan pendalaman atas sejumlah alat bukti yang telah dihimpun anggota tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"(JE) sebagai tersangka, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan selanjutnya oleh pemeriksaan lagi," katanya pada awak media di depan Gedung Bidang Humas, Mapolda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Sementara itu, Pengacara tersanga, Recky Bernadus Surupandy meyakini, kepolisian sangat profesional dalam bertugas dan objektif dalam menindaklanjuti setiap perkara yang sedang didalami.

"Saintifik investigasi tidak sembarangan, karena upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan hati-hati, ada hak orang yang terampas. Jadi kami akan tetap percaya itu, dan kami akan tambahkan bukti baru segera kami susulkan," ungkap Recky.

Sekadar diketahui, kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor JE, petinggi SMA SPI, Kota Batu, diduga terjadi 12 tahun silam, tepatnya pada tahun 2009.

Sejak dilaporkan pada Sabtu (29/5/2021) kemarin, pihak penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah memeriksa keterangan dan menghimpun hasil visum dari 14 orang saksi korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved