Cerita Polwan di Bangkalan Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19 Saat Hamil
Bripka Vicky Hartinanda Muin, Polwan di Polres Bangkalan memutuskan ikut vaksinasi covid-19 saat sedang hamil. Ini cerita pengalamannya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, BANGKALAN – Pemerintah mulai memperluas cakupan sasaran penerima vaksin Covid-19. Setelah anak berusia 12-17 tahun, kini Komite Penasehat Ahli Imunisasi merekomendasikan vaksinasi untuk ibu hamil.
Kesempatan ini tidak disia-siakan anggota Polres Bangkalan, Bripka Vicky Hartinanda Muin yang tengah hamil.
“Demi jabang bayi ini, termasuk saya. Usia kehamilan sudah 30 minggu, mau 8 bulan,” ungkap anggota Urpers Bagsumda Polres Bangkalan kepada Surya, Jumat (6/8/2021).
Vicky memutuskan vaksin di kehamilan ketiganya itu setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil.
Kendati demikian, Vicky mengimbau para ibu hamil terlebih dulu berkonsultasi kepada dokter kandungan atau bidan sebelum memutuskan bervaksin. Hal itu dikarenakan banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum ibu hamil menerima vaksin, salah satu syaratnya adalah usia kandungan minimal 13 minggu.
“Pada kehamilan kedua saya telah mendapatkan Vaksin Tetanus, di kehamilan ketiga ini dokter menyarankan saya untuk bervaksin Covid-19 karena sifatnya sama yakni melemahkan virus dalam tubuh sekaligus meningkatkan herd immunity. Alhamdulilah kondisi saya tidak merasakan gejala yang mengkhawatirkan setelah divaksin,” pungkas Vicky.
Baca juga: Ibu Hamil Perlu Tahu ini Sebelum Menjalani Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, Kemenkes RI menyatakan, terbitnya surat edaran itu setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Termasuk menyasar para ibu hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta sehingga resikonya semakin tinggi.
Namun karena ibu hamil merupakan kelompok yang rentan, banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan vaksin. Dilansir dari Kemenkes RI, berikut syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksin Covid-19 ;
Suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius, usia kehamilan di atas 13 minggu, tidak memiliki gejala preeklampsia, tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan gatal-gatal di seluruh badan.
Selanjutnya, ibu hamil tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati. Selain itu, tidak memiliki penyakit autoimun, tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
Ibu hamil yang pernah positif terkonfirmasi Covid-19 bisa mendapatkan vaksin setelah melewati masa tiga bulan, tidak sedang mengkonsumsi obat yang bersifat imunosupresif seperti kortikosteroid dan kemoterapi, dan untuk vaksinasi tahap kedua tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian vaksin dosis pertama.
Kapolres Bangkalan sekaligus Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, petunjuk teknis vaksinasi ibu hamil telah dirilis oleh Kemenkes RI pada 2 Agustus 2021.
“Saya berharap ibu hamil tidak usah khawatir untuk divaksin karena vaksinasi aman dan halal untuk ibu hamil. Begitu juga bagi masyarakat umum, vaksin Covid-19 untuk meningkatkan kekebalan imunitas tubuh,” singkat Alih.
Berdasarkan Data Cakupan Vaksinasi Covid-19 Jawa Timur yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan hingga Kamis (5/8/2021), vaksinasi dosis kedua SDM Kesehatan Kabupaten Bangkalan mencapai angka 103,03 persen atau 3.533 orang dari total 3.429 target sasaran.
Untuk sasaran lanjut usia, vaksinasi dosis kedua masih berada di angka 1,79 persen atau 1.624 orang dari total 92.697 target sasaran. Sedangkan vaksinasi dosis kedua dengan sasaran pelayanan publik mencapai angka 55,41 persen atau 22.006 sasaran dari total 39.715 target sasaran. (edo/ahmad faisol)