Jumat, 17 April 2026

Siap-siap, Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta Akan Cair Pekan ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta ditargetkan akan mulai disalurkan pekan ini. Berikut syarat-syarat penerimanya

Editor: eben haezer
Antara/M Risyal Hidayat
Ilustrasi 

SURYAMALANG, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta ditargetkan akan mulai disalurkan pekan ini.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, Senin (9/8/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Anwar Sanusi menyebutkan bahwa peresmian penyaluran bantuan subsidi upah ini akan dilakukan langsung oleh presiden Jokowi.

Dia menambahkan, pekerja yang tahun lalu tak mendapat bantuan subsidi upah, berpeluang mendapat penyaluran pada tahun ini selama memenuhi persyaratan.

Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut. Pertama, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.

Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank milik negara atau Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca juga: Menaker Ida Fauziah Kunjungi Pekerja Malang Penerima Bantuan Subsidi Upah

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved