Aksi Dul Jaelani Duduk Tanpa Baju di Jalanan Depan Monas, Anak Maia Estianty Bahas Undang-Undang

Aksi Dul Jaelani duduk tanpa baju di jalanan depan Monas jadi sorotan, anak Maia Estianty bahas Undang Undang

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Instagram @duljaelani
Dul Jaelani putra Maia Estianty dan Ahmad Dhani melakukan aksi di tengah jalan diunggah di Instagram 

'Kalai diangkut satpol pp bilang aja lagi main bola, bola nya ilang nyari pake sepeda mas!  udah pas itu stelannya.. pemain bola tapi sepeda,' tulis akun @dom**armo.

'Untung masih ingat pakai celana dul,' tambah @ha**a_adni.

'Wkwkwkwk...untung ga diangkut satpol PP kaya dinar candy kemarin dul,' tulis @ wk.**sha.

Dul Jaelani goes bersama kekasihnya Tisa Biani
Dul Jaelani goes bersama kekasihnya Tisa Biani (Instagram @duljaelani)

Seperti diketahui, belum lama ini artis dan DJ Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka pornografi setelah nekat melakukan aksi protes berbikini.

Dinar Candy, diberitakan sebelumnya, mengaku stress akibat PPKM dan memutuskan untuk protes dijalanan dengan pakaian terbuka.

Tak lama kemudian ia diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi kasus yang dialami Dinar Candy menuai beragam kritik.

Meski tindakannya protes berbikini di muka umum dikecam banyak kalangan, namun tak sedikit yang mempertanyakan unsur pornografi apa yang membuat Dinar Candy dijerat hukum. 

Bahkan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tersebut pada Kamis (5/8/2021). 

“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021) dikutip dari Kompas.com 'Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tidak Langgar Pasal 36 UU Pornografi'. 

Siti berujar, persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.

Menurut Siti, selama ini perempuan selalu dijadikan sebagai target utama dalam penerapan pasal tersebut.

“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? ni juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Siti Aminah.

Siti mengimbau kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar mempertimbangkan kasus Dinar Candy.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved