Hamil Tapi Tak Kunjung Dapat Restu Ortu Pacar, Cewek Ini Bakar Bengkel di Tangerang, 3 Orang Tewas

Polisi menetapkan cewek berinisial berinisial MA sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang.

Editor: Zainuddin
ist
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Polisi menetapkan cewek berinisial berinisial MA sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang.

Kebakaran tersebut menewaskan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ED dan LI, serta anaknya berinisial LE.

MA merupakan pacar dari LE.

Cewek yang berprofesi sebagai dokter umum di Tangerang ini alam kondiis hamil.

MA sakit hati karena ED dan LI tidak merestui hubungan asmaranya dengan LE.

MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama ED dan LI tewas.

Dalam kasus pembakaran ini polisi menyita sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka, dan mobil tersangka.

"Diduga tersangka merencanakan kebakaran yang mengakibatkan orang meninggal. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali Hariyono, Kapolsek Jatiuwung dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Aksi pembakaran ini bermula saat MA cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga menjadi tempat tinggal korban.

MA segera mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

Kemudian LE bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel, dan langsung terjadi kebakaran," kata Kompol Abdul Rachim, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Saat kebakaran terjadi, dua orang sempat menyemalatkan diri.

Tapi, ED LI, dan LE meninggal dalam kebakaran itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/08/12/dokter-pelaku-pembakaran-bengkel-yang-tewaskan-3-orang-resmi-jadi-tersangka-terancam-hukuman-mati?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved