Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Ada 2 Jenderal Purnawirawan dan Ada yang Sudah Meninggal

Jaksa telah melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Zainuddin
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Jaksa telah melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Delapan tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa akan menjerat para tersangka dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Leonard menjelaskan semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini.

Tapi, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.

"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," imbuh Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menerangkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012.

Hal itu terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

Burhanuddin menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved