Formappi Sebut DPR RI Periode 2019-2024 Adalah DPR dengan Kinerja Terburuk Sejak Reformasi
DPR RI hanya mampu mengesahkan empat undang-undang sejak dua tahun pesca pelantikan.
SURYAMALANG.COM - DPR RI hanya mampu mengesahkan empat undang-undang sejak dua tahun pesca pelantikan.
Mengutip situs resmi DPR, dpr.go.id, DPR RI periode 2019-2024 baru mengesahkan RUU menjadi UU, yaitu:
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13/1985 tentang Bea Materai.
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).
"Selama masa sidang V (terakhir), DPR hanya mampu mengesahkan satu RUU Prioritas, yakni RUU Perubahan UU tentang Otonomi Khusus Papua."
"Sebaliknya RUU-RUU yang sudah dibahas secara mendalam dan sudah pernah diperpanjang beberapa kali masa sidang tidak kunjung disahkan, seperti RUU Perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)."
"Padahal UU tentang PDP dan penanggulangan bencana sangat dibutuhkan masyarakat," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, Jumat (13/8/2021).
Pengesahan RUU Otsus Papua pun dinilai tak layak mendapatkan apresiasi.
Sebab pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat.
"Sejauh penelusuran Formappi, Pansus RUU Perubahan UU Otsus Papua ini hanya mengadakan satu kali RDPU, yaitu dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Ketua Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan."
"Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Papua juga tidak diminta memberikan masukan. Padahal RUU Otsus sendiri mengatur tentang posisi MRP yang disebutkan bahwa keanggotaannya tidak boleh dari kader politik," kata Lucius.
"Jadi, kelihatan bahwa DPR dan pemerintah melalui RUU ini ingin menjadi pemegang kendali atas Papua," lanjutnya.
Lucius menyebut DPR RI periode 2019-2024 ini adalah DPR dengan kinerja terburuk dibandingkan DPR periode lainnya di era Reformasi.
"Tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014-2019 terburuk di era Reformasi. Tapi, ada yang lebih buruk dari 2014-2019 itu dalam hal kinerja, yaitu DPR yang sekarang," katanya.
Lucius membandingkan DPR periode 2014-2019 sudah mengesahkan 16 UU di dua tahun pertama kerja. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang DPR RI saat ini.
"Ini sangat jauh lebih sedikit dari 2014-2019 yang di dua tahun pertamanya sudah berhasil menghasilkan belasan RUU."
"Tahun pertama waktu itu sudah ada enam, tahun kedua ada sepuluh. Jadi ada 16 RUU prioritas di DPR 2014-2019 di dua tahun pertama kerja mereka."
"Sementara yang sekarang baru empat. Dari sini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk saya kira untuk DPR-DPR era Reformasi," ujarnya.
Formappi juga menyorot kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Formappi menilai MKD saat ini adalah lembaga yang sama sekali tidak berguna.
Peneliti Formappi, Albert Purwa mengatakan hal itu setelah melihat MKD DPR yang tak berani memproses Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
"MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK," kata Albert.
Formappi menilai keberadaan MKD perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran.
"MKD tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengakui situasi pandemi Covid-19 turut menjadi faktor terhambatnya penyusunan UU.
"Ketika kami mau membahas RUU Cipta Kerja, diprotes. 'Ini DPR kok mau memahas RUU bukannya menangani pandemi'," kata Baidowi.
"Giliran kami menangani pandemi yang berimbas pada legislasi yang turun, kami juga diprotes. Ya biasa saja begitu memang, tidak ada yang benar memang," imbuhnya.
Baidowi menjelaskan pembahasan RUU digelar secara simultan melalui fisik dan virtual selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut membuat pembahasan setiap RUU menjadi tidak maksimal.
Selain itu, tidak semua substansi dari pembahasan RUU dapat disampaikan lantaran penggunaan aplikasi virtual yang berpotensi diketahui negara lain.
Baidowi menegaskan DPR RI telah bekerja maksimal untuk menghadirkan UU yang berkualitas.
"Makanya kami memaksimalkam waktu yang ada. Kalau membahas UU, ya lebih banyak dilakukan tatap muka secara terbatas agar tidak ada hal-hal sensitif menjadi rahasia negara tidak terecord oleh negara lain," ucap Awiek, sapaan akrabnya.
"Kami menyampaikan terima kasih atas pemantauan dan kritikan dari Formappi. Itu menjadi bahan lecutan bagi kami untuk bekerja lebih maksimal lagi," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Tahun Hanya Bikin 4 UU, Kinerja DPR RI Periode 2019-2024 Dinilai Terburuk Sepanjang Era Reformasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/14/2-tahun-hanya-bikin-4-uu-kinerja-dpr-ri-periode-2019-2024-dinilai-terburuk-sepanjang-era-reformasi?page=all