Berita Malang Hari Ini
Densus 88 Izin Ketua RT Setempat Sebelum Tangkap Suami-Istri Terduga Teroris di Merjosari Malang
Sebelum melakukan penangkapan terduga teroris, Densus 88 mendatangi ketua RT setempat untuk meminta izin.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebelum melakukan penangkapan terduga teroris, Densus 88 mendatangi ketua RT setempat untuk meminta izin.
Ketua RT 4 RW 4, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Hariyono (60), menjelaskan secara detail hal tersebut.
"Jadi sekitar pukul 10.30 WIB, saya ditelepon oleh pak lurah bahwa ada beberapa anggota Densus mau datang ke rumah saya. Tak lama setelah itu, beberapa anggota Densus tiba di rumah saya," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (16/8/2021).
Sesampainya di rumah Ketua RT, anggota Densus 88 menjelaskan maksud kedatangannya tersebut.
"Densus 88 membawa surat tugas dan menunjukannya ke saya. Dan mereka juga menjelaskan, akan melakukan penangkapan terduga teroris," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa CA ditangkap terkait dugaan penggalangan dana untuk gerakan teroris.
"Kalau menurut anggota Densus tadi, CA ditangkap terkait dugaan penggalangan dana untuk gerakan teroris," tambahnya.
Selain menangkap dan mengamankan CA dan istrinya yang berinisial LF, Densus 88 juga membawa beberapa barang bukti dari rumah CA.
"Anggota Densus membawa beberapa barang bukti, yaitu beberapa dokumen, ID Card, buku-buku, dan dua laptop," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian penangkapan terduga teroris itu terjadi di pinggir Jalan Joyo Utomo, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Senin (16/8/2021) sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat itu, Densus 88 mengamankan terlebih dahulu terduga teroris berinisial CA.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, Densus 88 menggeledah rumah CA dan juga mengamankan istri CA yang berinisial LF.