Polresta Probolinggo Gratiskan Pengurusan SIM Bagi Warga yang Ulang Tahun Pada 17 Agustus
Jelang HUT Kemerdekaan ke-76 RI, Polresta Probolinggo memberikan layanan pembuatan SIM baru secara gratis bagi warga yang lahir pada 17 Agustus
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, PROBOLINGGO - Jelang HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Polresta Probolinggo memberikan layanan pembuatan SIM baru secara gratis bagi warga yang lahir tanggal 17 Agustus.
Ada empat warga yang beruntung mendapatkan layanan tersebut karena semuanya lahir pada tanggal 17 Agustus.
"Pembuatan SIM baru gratis ini meliputi SIM A, SIM C dan SIM umum," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin (16/8).
Syarat untuk mendapatkan layanan pembuatan SIM baru grartis, warga harus membuktikan tanggal lahir melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbitan Kota Probolinggo.
Lalu, surat keterangan yang sah dan memenuhi syarat batas usia minimal pembuatan SIM, yaitu 16 tahun.
Kemudian, lulus ujian pembuatan SIM baru baik ujian teori maupun ujian praktek. Selain itu, sehat jasmani dan rohani dengan menyertakan surat kesehatan dari klinik kesehatan, Puskesmas atau Rumah Sakit.
"Syarat dan ketentuan itu harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mendapatkan layanan pembuatan SIM baru gratis. Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian kami akan keselamatan lalu lintas masyarakat sekaligus memperingati peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke 76 Tahun 2021," jelasnya.
Aldino Proklamanta, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tak menyangka bila mendapatkan layanan pembuatan SIM baru gratis.
Aldino sendiri lahir pada tanggal 17 Agustus.
"Ini kejutan dan rezeki. Saya tidak menyangka kalau tanggal lahir saya di 17 Agustus bisa mendapatkan SIM Gratis dari Polisi," pungkasnya.
Baca juga: Puluhan Anak di Kabupaten Probolinggo Positif Covid-19 Karena Tertular Orangtua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sim-gratis-untuk-warga-yang-lahir-17-agustus.jpg)