Nonton Drakor

Nonton Drakor The Devil Judge Episode 1-14 Sub Indo Lengkap Sinopsisnya, Drama Populer Terbaru

Berikut link nonton drakor The Devil Judge episode 1-14 sub Indo alias subtitle Indonesia.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Soompi
Nonton Drama korea The Devil Judge episode 1-14 

SURYAMALANG.COM - Berikut link nonton drakor The Devil Judge episode 1-14 sub Indo alias subtitle Indonesia.

Drama korea The Devil Judge tayang setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 19.00 WIB tvN dan platform Viu.

Drama Korea terbaru ini duduki puncak ratting tertinggi jelang penayangan terakhir pekan depan memecahkan capaian sebelumnya.

The Devil Judge merupakan drama Korea drakor terbaru di tahun 2021.

Deama Korea ini mengambil tema tentang criminal dan menceritakan tentang kehidupan hakim.

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 18 Agustus 2021 SCTV TRANS RCTI NET: Ada Film dan Drakor Pilihan

Kisah drama Korea (drakor) The Devil Judge semakin membuat para penggemar K-Drama penasaran.

Di episode 14 menceritakan, Hakim Kim Ga On masih belum bisa melupakan kesedihannya usai kematian kekasihnya, Yoon Soo Hyun.

Ia bahkan meminta Hakim Kang Yo Han untuk segera menemukan penembak Soo Hyun.

Namun, mereka belum menemukan pelakunya. Menurut Yo Han, sebenarnya malam itu, Ga On dan dirinya lah yang akan dibunuh.

Soo Hyun yang tiba-tiba muncul sengaja menghalangi tembakan yang mengarah ke Ga On, sehingga membuatnya tewas terbunuh.

Tentu saja, Yo Han yakin itu adalah ulah Social Responsibility Foundation.

Mereka ketakutan kalau-kalau Yo Han membongkar kebusukan yayasan yang sengaja ingin membumihanguskan daerah-daerah kumuh.

Sementara, untuk saat ini, Yo Han harus menghakimi Jook Chang, orang yang diduga sebagai antek Presiden Heo Joong Se untuk melakukan kekerasan di daerah-daerah kumuh.

Bahkan, Jook Chang memukuli seorang kakek hingga tewas dalam kerusuhan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pemerintah mulai menyebarkan kebohongan dengan mengatakan ada virus yang melanda sejumlah daerah kumuh dan daerah tersebut harus dikarantina.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved