RS Wava Husada Kepanjen Resmi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu
Wava Husada di Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya secara resmi memberlakukan tarif baru tes polymerase chain reaction atau PCR jadi Rp 495 ribu
Reporter : Erwin Wicaksono
SURYAMALANG, MALANG - Rumah Sakit (RS) Wava Husada di Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya secara resmi memberlakukan tarif baru tes polymerase chain reaction atau PCR.
Rumah sakit swasta tersebut mematok tarif sebesar Rp 495 ribu bagi masyarakat yang ingin mendeteksi adanya Covid-19.
Sebelumnya, manajemen rumah sakit mematok tarif tes PCR sebesar Rp 700 ribu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wadir Pelayanan RS Wava Husada, dr Nanditya Ika F, MMRS.
"Ini merupakan dalam rangka mendukung percepatan testing, tracing dan treatment. RS Wava Husada mengeluarkan paket subsidi tarif tes PCR Swab dan PCR Saliva Based dengan harga Rp 495 ribu," ujar Nanditya ketika dikonfirmasi pada Rabu (18/8/2021).
Kata Nanditya, pemberian tarif PCR seharga tersebut berlaku bagi pasien reguler RS Wava Husada. Manajemen rumah sakit menentukan jadwal pelayanan Senin hingga Minggu selama 24 jam penuh.
"Kami ada layanan titip daftar maksimal 1 hari sebelum pelaksanaan PCR, bisa menghubungi nomor 085608902900," jelas Nanditya.
Perihal penyebab harga tes PCR bisa turun, Nanditya mengaku desakan perubahan harga mencuat sejak adanya instruksi penurunan harga dari Presiden Jokowi.
"Iya kami desak vendornya (penyedia reagen). Kalau dari vendor mungkin ada permasalahan di pajak dan lain-lain," tuturnya.
Semenjak penurunan tarif PCR, Nanditya mengaku pihaknya belum melihat adanya lonjakan kedatangan masyarakat untuk melakukan tes PCR.
"Saya belum tahu. Baru aja diberlakukan. Nanti kita lihat," tutupnya. (ew)
Baca juga: Harga Tes PCR Rp 450 Ribu Sulit Diterapkan di Lumajang, Ini Alasannya