Senin, 27 April 2026

Mengintip Mobil Mewah Hingga Jet Ski Sitaan Negara di Rupbasan Surabaya, Begini Cara Ikut Lelangnya

Di Rupbasan Kelas 1 Surabaya ada banyak barang siap lelang. Berikut prosedur untuk mengikuti lelang tersebut.

Editor: eben haezer
tribun jatim/luhur pambudi
Mobil mewah di Rupbasan Kelas 1 Surabaya yang menunggu proses lelang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG, SURABAYA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya Kota di Medaeng, Sidoarjo, nyaris menyerupai showroom serba ada. 

Hampir semua jenis benda di simpan di sana. Mulai dari benda bergerak; mobil, motor, jet ski merek Sea Doo, kendaraan alat berat, hingga barang tambang batu bara, pun teronggok di sana.

Saat ini di sana terdapat sekitar 200 registrasi benda berupa motor, mobil, dan termasuk kapal jet ski. Beberapa diantaranya merupakan hasil sitaan putusan hukum kasus penggelapan dan korupsi.

Salah satunya sebuah mobil mewah merek Alphard warna putih. Berdasarkan catatan pada kertas keterangan bukti sitaan yang menempel, mobil tersebut merupakan satu diantara barang bukti kasus korupsi seorang kepala daerah di Pulau Madura.

Selain benda-benda bergerak yang dapat di simpan di sana. Pihak Rupbasan Surabaya juga menyita benda tidak bergerak, mulai dari apartemen dan rumah sejumlah 13 registrasi, dan satu registrasi rumah toko (ruko).

Seakan menanti nasib, beberapa barang bukti kasus yang tersimpan di sana, ada yang dimusnahkan, ada yang dilelang, bahkan ada juga yang teronggok bertahun-tahun, tak kunjung jelas bakal diapakan nasibnya.

Kepala Sub Divisi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas 1 Surabaya Erna Widiastuti mengungkapkan, di tempatnya itu sebenarnya juga menyediakan fasilitas penyimpanan barang sitaan berupa hewan ternak.

Hal itu dibuktikan dari papan plakat penunjuk area yang terpampang di sisi tembok paling ujung area penyimpanan tersebut.

Mengingat karakteristik kejahatan yang berkaitan dengan hewan ternak, entah berupa pencurian atau sejenisnya, nyaris tidak ada di Kota Surabaya. Maka area tersebut, dimanfaatkan untuk menyimpan benda sitaan jenis lain.

"Kalau kenyataan di Surabaya jarang seperti itu. Otomatis kita masukkan BB ini," katanya, Jumat (20/8/2021).

Selain jenis benda bergerak dan non-bergerak. Pihaknya juga menyita benda jenis cairan bahan bakar, seperti solar. Kemudian, ada juga benda yang dapat dikonsumsi, seperti rokok dan serbuk jamu.

Namun, nasib benda-benda yang dapat dikonsumsi itu, pihak Rupbasan biasanya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau institusi penegak hukum lainnya, untuk memusnahkannya secara berkala.

"Karena cepat rusak. Lagi pula juga mustahil dikonsumsi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas 1 Surabaya Endang Purwati mengatakan, barang sitaan yang terdapat di area penyimpanan Rupbasan Surabaya yang telah berstatus hukum tetap, dapat dilelang dan dikuasai kepemilikannya secara sah, oleh masyarakat.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved