Berita Blitar Hari Ini
PHRI Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran PBB ke Pemkot Blitar
Pengurus PHRI Kota Blitar mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar merasa keberatan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengurus PHRI Kota Blitar mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar, Kamis (19/8/2021).
Ketua PHRI Kota Blitar, Anwar Sani mengatakan PBB Kota Blitar pada 2021 ini naik hampir tiga kali lipat.
Kenaikan PBB itu sangat memberatkan para pengusaha hotel dan restoran.
Apalagi pendapatan usaha hotel dan restoran menurun drastis dalam situasi pandemi Covid-19.
"Berdasarkan usulan dari pengusaha hotel dan restoran, kami minta keringanan pembayaran PBB ke Wali Kota. Kami merasa keberatan dengan kanaikan PBB," kata Anwar Sani kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, pendapatan pengusaha hotel dan restoran tinggal 10 persen sampai 15 persen selama pandemi.
Pendapatan itu tidak cukup untuk biaya operasional hotel dan restoran.
"Kami juga punya kewajiban membayar PBB yang nilainya besar. Kami sangat keberatan dan tidak ada anggaran untuk membayar PBB," ujarnya.
Sekretaris PHRI Kota Blitar, Reza Hasjim mengatakan kenaikan PBB pada 2021 ini sangat tinggi.
Dia mencontohkan PBB hotel yang tahun sebelumnya Rp 5 juta, sekarang naik mencapai Rp 16 juta.
"Kenaikannya PBB tahun ini sampai tiga kali lipat dan belum ada pemberitahuan sebelumnya," kata Reza.
Manajer Hotel Patria itu berharap Pemkot Blitar memberikan keringanan pembayaran PBB sampai 50 persen kepada para pengusaha hotel dan restoran.
"Jumlah hotel di Kota Blitar sekitar 14 hotel dan jumlah restoran sekitar 40-an," ujarnya.
Menurutnya, selama pandemi ini, Pemkot Blitar sudah memberikan bantuan berupa relaksasi pajak daerah kepada pengusaha hotel dan restoran.
Pada pandemi tahun lalu (2020), Pemkot Blitar memberikan relaksasi pajak daerah kepada pengusaha hotel selama enam bulan.
Tetapi, di 2021 ini, program relaksasi pajak daerah kepada pengusaha hotel dan restoran baru berlaku satu bulan di Juli 2021.
"Saat ini, kondisi pengusaha hotel dan restoran hanya bisa bertahan. Itupun sangat berat," katanya.