Nasib Korban PHK dan Pegawai Resign Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Ceknya di Sini
Simak bagaimana nasib korban PHK dan pegawai resign untuk bisa mendapatkan bantuan upah di program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
- Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK tidak dipotong
Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.
"Enggak ada potongan," ujar dia.
"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.
Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pokok Maksimal Rp 3,5 Juta
Ternyata, syarat gaji maksimal Rp 3,5 juta yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok, bukan take home pay.
Itu artinya, pekerja yang take home pay -nya di atas Rp 3,5 juta sangat berkesempatan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, untuk pekerja di daerah yang nilai upah minimum regional UMR di atas Rp 3,5 juta, maka syarat gaji pokok minimal juga menyesuaikan dengan nilai UMR.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.
"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.