Berita Malang Hari Ini

Daftar Zonasi PPKM di Jatim, Malang Raya Masih Level 4 dan Surabaya Raya Level 3

Malang Raya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
bpkad kota malang
Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Malang Raya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Sedangkan Surabaya Raya menerapkan PPKM level 3.

Sesuai Inmendagri nomor 35/2021, dua kabupaten di Jawa Timur (Jatim) sudah masuk level 2, yakni Sampang dan Pamekasan.

Daerah yang sudah masuk level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.

20 kabupaten/kota tesebut sudah memungkinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan disertai protokol kesehatan ketat.

Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh.

Sampai saat ini ada 18 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jatim, yaitu Tulungagung, Madiun, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang, kemudian Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kota Probolinggo

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan satuan pendidikan jenjang SMA/SMK dan SLB di daerah level 3 dan level 2 sudah dapat memulai PTM mulai Senin (30 Agustus 2021).

Namun dia menegaskan PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan terlebih dahulu memastikan bahwa semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi.

Mulai guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.

"Daerah di zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap," kata Khofifah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/8/2021).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved