Polisi Panggil Pihak BPBD Jember Terkait Honor Pemakaman Covid-19 yang Diterima Pejabat
Polisi dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember memanggil Plt Kepala BPBD Jember dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, JEMBER - Polisi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember memanggil dua orang terkait anggaran honor pemakaman Covid-19 di Pemkab Jember, Senin (30/8/2021).
Keduanya adalah Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.
Pemeriksaan di ranah penyelidikan ini merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah pekan lalu, polisi meminta keterangan dari Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah.
Meski telah meminta keterangan dari tiga orang, Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna masih enggan membeber hasil pemeriksaan.
"Ini masih rangkaian penyelidikan, jadi kami masih memerlukan waktu lagi untuk mengumpulkan keterangan, sampai akhirnya melakukan gelar perkara," ujar Yogi, Senin (30/8/2021).
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait anggaran honor pemakaman tersebut. Yogi menegaskan, pihaknya masih terus memaksimalkan proses penyelidikan perkara tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala BPBD Jember, M Djamil enggan memberikan keterangan di sela-sela waktu istirahat pemeriksaan.
Baca juga: Sempat Terima Honor Dari Setiap Pemakaman Jenazah Covid-19, Bupati Jember Minta Maaf
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, honor pemakaman Covid-19 yang dialokasikan untuknya dan tiga orang pejabat Pemkab Jember telah dikembalikan ke kas daerah.
Oleh karena itu, lanjut Hendy, tidak ada kerugian uang negara dalam penganggaran tersebut.
"Sudah saya perintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah. Empat pejabat sudah mengembalikan itu, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara," ujar Hendy.
Anggaran yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 282 juta, yang dialokasikan untuk Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Kepala BPBD Jember (Plt) M Djamil, dan Kepala Bidang 2 BPBD Jember Penta Satria.
Dari data yang didapatkan Surya, anggaran sebesar itu untuk pembayaran honor kegiatan pemakaman pasien Covid-19 di bulan Juni. Ada 705 kegiatan pemakaman. Setiap kegiatan pemakaman dihonor Rp 100.000.
Dalam SK bupati, juga disebutkan ada 10 orang anggota unsur BPBD Jember yang juga mendapatkan honor Rp 100.000 per orang per kegiatan pemakaman.