OTT Bupati Probolinggo Oleh KPK
KRONOLOGI Bupati Probolinggo yang Punya Harta Rp 10 M Ditangkap KPK Karena Jual Beli Jabatan Kades
KPK menyebut Bupati kaya yang sudah menjabat 2 periode itu memasang tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Bupati perempuan yang tercatat memiliki kekayaan yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar itu menjadi tersangka karena menerima suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin tertangkap saat memproses jual beli jabatan Kepala Desa (Kades).
KPK menyebut Bupati kaya yang sudah menjabat 2 periode itu memasang tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Kena OTT KPK Bersama Suami, Ini Daftar Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Mereka ditangkap saat akan menerima uang suap dari para Kades dengan barang bukti uang senilai Rp 362.500.000.
Berikut ini kronologis operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa.
Nama-nama dalam proposal itu diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
KPK
OTT KPK
Bupati Probolinggo
Kasus suap Jabatan Kades probolinggo
Puput Tantriana Sari
Hasan Aminuddin
jual beli jabatan
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Nama 12 Kades Disebut KPK Saat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Resmi Tersangka |
![]() |
---|
Menengok Rumah Masa Kecil yang Lama Ditinggalkan Tantri, Bupati Probolinggo yang Diciduk KPK |
![]() |
---|
UPDATE OTT Bupati Probolinggo Oleh KPK, Bupati Tantri Tiba di Gedung Merah Putih KPK |
![]() |
---|
PMII Probolinggo Raya Dukung OTT Bupati Probolinggo Oleh KPK |
![]() |
---|
Diduga Ikut Rombongan Bupati Probolinggo, Camat Kraksaan Absen Ngantor |
![]() |
---|