Oknum Satpol PP Mabuk di Tempat Karaoke saat PPKM Level 3, Pemkot Surabaya Diminta Beri Sanksi Tegas

Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya diketahui mabuk di tempat karaoke pada masa PPKM level 3. Bahkan, satu di antaranya sempat memukul warga

ist
Massa menggelar aksi di Balai kota Surabaya, Selasa (31/8/2021), menuntut oknum satpol PP Surabaya yang mabuk dan pukul warga saat PPKM mendapatkan sanksi berat.  

SURYAMALANG, SURABAYA - Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya diketahui mabuk di tempat karaoke pada masa PPKM level 3. Bahkan, satu di antaranya sempat memukul warga di tempat karaoke tersebut. 

Peristiwa tersebut berawal saat oknum Satpol PP menerima tamu dari luar kota.

Sebagai bentuk jamuan, oknum tersebut lantas mengajak temannya ke tempat karaoke di salah satu tempat hiburan malam di daerah Gembong, Surabaya.

Mereka yang terlibat merupakan staf dan pejabat struktural di lingkungan satpol PP Surabaya. Parahnya, salah satu oknum juga sempat terlibat cekcok dengan juru parkir tempat hiburan ini. 

Kejadian yang diketahui berlangsung 23 Agustus 2021 malam ini pun memantik reaksi masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat pun meminta Pemkot Surabaya menertibkan jajarannya. 

Massa pun menggelar aksi di Balai kota Surabaya, Selasa (31/8/2021). Mereka membentangkan sejumlah poster yang isinya meminta pemkot memberikan efek jera kepada para oknum. 

"Dua oknum ini telah menyalahgunakan jabatannya di tengah penerapan PPKM level 3. Dua oknum ini justru pesta miras di kafe," kata perwakilan aksi, Baehaki Akbar dikonfirmasi di sela aksi. 

Ia menuntut keadilan bisa ditegakkan. Mengingat, banyak warga Surabaya yang disanksi berat akibat dinilai melanggar aturan PPKM. 

"Saya, misalnya. Hanya karena tidak memakai masker di dalam mobil, saya kena tilang. Padahal istri dan anak saya memakai masker," katanya. 

"Ini justru ada aparat yang mabuk di cafe yang seharusnya RHU (Rekreasi Hiburan Umum) masih ditutup. Saya minta ada sanksi tegas kepada oknum ini," kata warga Sawahan ini. 

Ada dua tuntutan yang disampaikan. Pertama, meminta kedua oknum ini dipecat. Kedua, bisa diproses secara hukum. 

"Salah satu oknum ini justru memukul juru parkir. Ini ironis sekali. Jadi, harus dipecat," tegasnya. 

Masalah ini pun turut didengar DPRD Surabaya. DPRD Surabaya bahkan memanggil pihak Satpol PP pada Kamis dan Senin (26 dan 30 Agustus) melalui rapat hearing dengan Komisi A. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Mahmud pun menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, petugas sudah seharusnya bisa menjadi teladan bagi warga. 

"Ini sudah sangat keterlaluan. Satpol PP itu sering ngobrak-ngobrak pedagang kecil, PKL sampai rumah makan. Bagi yang nggak nurut, bangku diangkut, orangnya ditahan, hingga kena denda," katanya. 

"Nah, ini justru ada petugas yang masuk di rumah hiburan saat PPKM. Ini jelas pelanggaran,” lanjut politisi Demokrat ini. 

Ia melanjutkan, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan ini. Pertama, oknum Satpol PP tersebut harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sanksinya telah diatur di PP 53 tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Sanksinya bisa ditegakkan," katanya. 

Kedua, pihaknya juga meminta Pemkot memberikan sanksi kepada tempat hiburan. "Ternyata, tempat hiburan ini sudah buka 4 tahun tanpa izin. Bahkan, ia buka di saat PPKM. Ini ironis, harus ditutup," katanya. 

Ke depan, pihaknya meminta Pemkot untuk mengantisipasi. "Jangan sampai oknum pemkot meminta fasilitas tertentu kepada swasta. Ini akan menimbulkan utang budi. Kalau salah, ya tutup," tegasnya. 

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, pun telah memeriksa oknum yang bersangkutan. 

Tak sendiri, Satpol PP Surabaya berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, hingga Inspektorat. Alternatif sanksi yang disiapkan, mulai hukuman ringan hingga berat. 

"Kami upayakan minggu ini selesai (putusannya). Kami ingin cepat. Apalagi, ini sudah menjadi atensi publik," kata Eddy, Selasa (31/8/2021). 

Selama menunggu putusan, kedua oknum masih bertugas di lingkungan satpol PP. "Untuk yang staf, kami alihkan ke bagian sekretariat. Sedangkan pejabat struktural harus menunggu hukuman disiplin," katanya. 

Kemudian, pihaknya juga telah bertemu dengan korban yang sempat menerima pukulan dari jajarannya. "Jumat kemarin, kami sudah bertemu (korban)," katanya. 

"Untuk komunikasi berikutnya, kami atas nama institusi mengajukan permintaan maaf. Sepertinya, korban sudah memahami. Informasinya, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. 

Berikutnya, ia juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan yang masih buka di masa PPKM level 3. Diakui pihaknya, masih ada sejumlah RHU yang tetap buka meskipun dengan sembunyi-sembunyi. 

"Satpol PP bersama TNI dan Polri, BPB Linmas, dan satgas Covid, tetap melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka. Pada PPKM level 3, RHU belum boleh buka. Setiap hari, kami lakukan pengawasan secara bersama dalam rangka menjalankan regulasi PPKM," tegasnya. (bob) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved