Kapolres Tulungagung Akan Memproses Hukum Pertunjukan Wayang Kulit di Rumah Anggota DPRD
Polisi menyatakan akan melakukan proses hukum terhadap pagelaran wayang kulit saat PPKM Level 4 di rumah Basroni, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, TULUNGAGUNG - Pagelaran wayang kulit saat PPKM Level 4 di rumah Basroni, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berbuntut panjang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, menegaskan akan memproses hukum kejadian tersebut.
“Sekarang sedang berproses hukum. Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan peraturan Kapolri,” terang Handono, Rabu (1/9/2021).
Lanjutnya, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu pihaknya juga masih mengumpulkan barag bukti.
Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli, baik ahli dari Kabupaten Tulungagung maupun akademisi.
“Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum. Jadi sampai saat ini semua masih berstatus saksi,” ujar Handono.
Namun Handono mengaku tidak hafal berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.
Lebih jauh Handono menegaskan, tidak ada masyarakat yang melaporkan perkara ini.
Aparat kepolisian yang melihat kejadian itu lalu yang membuat laporan, hingga proses hukum kini berjalan.
“Tidak ada masyarakat yang melapor. Tetapi karena ini bisa dilaporkan oleh petugas, maka petugas yang melihat kejadian itu lalu membuat laporan,” katanya.
Pertunjukan wayang kulit yang dilakukan Basroni mendapat perhatian luas di masyarakat Tulungagung.
Publik membandingkan kasusnya dengan pelanggaran yang dilakuan oleh Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto.
Saat itu Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya, di Singapore Water Park, kolam wisata miliknya.
Hariyanto kemudian dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kapolres-tulungagung-akbp-handono-subiakto.jpg)