Kamis, 23 April 2026

Tiga Napi Lapas di Madiun Terlibat Penipuan Modus Order Fiktif, Kok Bisa Bawa HP ke Penjara?

Tiga penghuni lapas Pemuda Kelas IIA Madiun terlibat penipuan modus order fiktif. Mereka beraksi dari dalam penjara. Kok bisa bawa HP ke penjara?

Editor: eben haezer
tribun jatim/sofyan arif candra
Pemilik toko Barokah saat menunjukkan tangkap layar percakapan dengan pelaku penipuan modus order fiktif yang ternyata beraksi dari dalam penjara 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG, MADIUN - Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mengkonfirmasi tiga narapidananya terlibat kasus penipuan online dengan modus order fiktif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana tiga penghuni lapas tersebut bisa memiliki ponsel? 

Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Pihak Lapas bersama kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kedalam rutan dan memang ditemukan satu buah telepon seluler atau handphone.

"Kita sudah bersinergi dengan pihak aparat terkait, waktu itu sudah kami upayakan dalam pemeriksaan dan penggeledahan barang secara rutin. Memang sudah ditemukan (satu buah handphone)," kata Ardian, Kamis (2/9/2021).

Ardian menyebutkan ketiga Napi tersebut bernama Deni, Dedi, dan Agus Setiawan.

Ketiganya merupakan narapidana narkotika.

Ardian juga memastikan, handphone merupakan barang terlarang untuk dimiliki oleh Napi.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki dari mana napi tersebut mendapatkan handphone.

"Sementara ini pengakuannya dari (Napi) yang sudah bebas, ini kan juga repot. Tapi bukan berarti itu melemahkan kami," lanjutnya

Pihak Lapas sendiri juga telah melakukan pengecekan di internal untuk mengantisipasi adanya oknum petugas Lapas yang bekerjasama untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.

Jika memang terbukti ada oknum petugas Lapas Pemuda Madiun yang bekerjasama, maka oknum tersebut akan dipecat secara tidak hormat.

"Para pimpinan di kantor wilayah pernah memberikan penguatan di sini dan tegas menyampaikan kalau ada oknum yang terlibat, ada pelanggaran narkoba, handphone sekalipun, sanksinya tegas, pecat," tambah Ardian.

Ardian sendiri mengakui personel Lapas Pemuda Madiun sangat terbatas.

Dengan 79 personel, Lapas Pemuda Kelas II A Madiun harus menjaga 1.446 Napi.

Padahal kapasitas normal Lapas tersebut adalah 854 Napi.

"Yang jaga malem efektif itu, 1 regu yang terdiri dari 5 orang. untuk mengantisipasi kami perbantukan staf. Jadi jadi setiap malam ada 2 (staf) orang yang diperbantukan," tambahnya.

Namun Ardian memastikan, keterbatasan personel tersebut bukan menjadi halangan Lapas Pemuda Madiun untuk bekerja secara optimal.

Seperti diketahui Pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Baca juga: Pemilik Toko di Madiun Jadi Korban Order Fiktif Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Beraksi Dari Penjara

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved