Daftar Cara Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Rekening Bank BCA dan Swasta

Berikut adalah daftar 5 cara cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik Bank Himbara, Bank BCA dan bank swasta lainnya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
BLT BPJS Ketenagakerjaan 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah daftar 5 cara cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik Bank Himbara, Bank BCA dan bank swasta lainnya. 

Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Jika kamu belum menerima uang bantuan Rp 1 juta ke rekeningmu, cek apakah kamu termasuk penerima atau bukan.

Tahun ini, penyaluran uang BSU ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Berikut lima cara mengecek apakah kamu termasuk penerima, dan statusmu:

1. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

2. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah

3. Cek Melalui Chat WhatsApp

- Chat nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link //wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"

- Ikuti petunjuk yang tampil

4. Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan

- Twitter @BPJSTKinfo

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

5. Hubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)

f. Sektor Usaha

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM)

b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN. 

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved