Daftar Kegiatan Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 14 September 2021, Ada Supermarket

Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021 besok.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/Shutterstock via Nextren
Daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

SURYAMALANG.COM - Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021 besok.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi kini menjadi aplikasi yang wajib dimiliki masyarakat saat ini ditengah pandemi Covod-19.

Hal ini digunakan untuk pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19 sesuai peraturan pemerintah.

Pemerintah menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41.

Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Sering Error Saat Check In Masuk Mall? Jangan Panik Begini Cara Mengatasinya

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Seperti dilansir dari Kompas.com: Mulai 14 September, Masuk Supermarket Wajib Aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan bunyi dari Inmendagri terbaru ini.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan.

Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten/kota yang berada di level 4.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi pada 5 September 2021 menunjukkan, hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

ILUSTRASI - pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall
ILUSTRASI - pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall (SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved