Pekerja Kena PHK Masih Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan soal nasib pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan soal nasib pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari unggahan instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2021.
Salah satunya adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Admin @kemnaker mengimbau untuk mengeceknya di bsu.kemnaker.go.id.
"BSU cair setelah terkena PHK?
Emang bisa??
Ya jelas bisa dong..
Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sesuai penjelasan berikut ini ya.." tulis @kemnaker dalam captionnya.
Berikut unggahan @kemnaker selengkapnya: LINK
Sementara itu, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan masih mengeluh, subsidi gaji tak kunjung cair.
Khususnya bagi rekening bank BCA dan bank swasta lainnya.
Padahal saat ini Kemnaker sudah proses penyaluran tahap 3, 4 dan 5.
Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker menegaskan kembali meminta para pekerja untuk bersabar.
Para pekerja tetap akan mendapatkan Rp 1 juta selama memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Semua akan cair pada waktunya," tulis @kemnaker.
Lantas apa sebenarnya alasan Subsidi gaji tak kunjung cair?
Kemnaker mengatakan bahwa pencairan subsidi gaji tahap 3 lebih lama karena banyak menggunakan bank selain bank Himbara dan BSI (Aceh), di mana Kemnaker akan membuat rekening baru secara kolektif.
"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunia," tulis akun @kemnaker, dikutip Minggu (5/9/2021).
Itulah yang menyebabkan pencairan subsidi gaji tahap 3 jauh lebih lama dibanding bank himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Melansir Kontan.co.id, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Romie Erfianto mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.
Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.
Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK tidak dipotong
Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.
"Enggak ada potongan," ujar dia.
"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.
Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pokok Maksimal Rp 3,5 Juta
Ternyata, syarat gaji maksimal Rp 3,5 juta yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok, bukan take home pay.
Itu artinya, pekerja yang take home pay -nya di atas Rp 3,5 juta sangat berkesempatan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, untuk pekerja di daerah yang nilai upah minimum regional UMR di atas Rp 3,5 juta, maka syarat gaji pokok minimal juga menyesuaikan dengan nilai UMR.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.
"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.
Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Cek status BLT BPJS Ketenagakerjaan
Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
Scroll atau geser ke bagian bawah
Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Centang kode captcha
Klik "Lanjutkan"
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker
Kunjungi website kemnaker.go.id
Daftar Akun
Kemudian login ke akun Anda
Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Cek Pemberitahuan.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya