Berita Lumajang Hari Ini

Jual Bensin Dicampur Air, Komplotan Pembuat Bensin Oplosan di Lumajang Digrebek Polisi

polisi menggeledah tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin dicampur air di Desa Kabuaran, Kunir, Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Polres Lumajang
DH, MY, dan YDA pelaku pengoplosan BBM bensin dicampur air saat diamankan di Polres Lumajang. 

Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Sebanyak tiga pria tak berkutik saat polisi menggeledah tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin dicampur air di Desa Kabuaran, Kunir, Lumajang.

Ketiga orang itu yakni DH (36) asal Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, MY (27) tercatat warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan YDA (20) warga Desa Sumber wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Ketiganya tertangkap basah melakukan pengoplosan BBM jenis Premium.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kejanggalan petugas adanya aktivitas mencurigakan di tempat ketiga pelaku mendropping BBM di gudang itu.

Pasalnya, BBM dari gudang itu dijual dengan harga miring.

Ada satu jerigen ukuran 35 liter dijual Rp 280.000.

Artinya, per 1 liter hanya dihargai Rp 8.000.

"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Bisa jadi itu BBM oplosan," katanya.

Dalam praktik pengoplosan BBM itu, para pelaku memiliki peran masing-masing.

DH mengoplos BBM dengan bahan pewarna kimia berwarna kuning dan air.

Secara kasat mata BBM itu menyerupai bensin jenis Premium.

Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah kepada DH.

"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikap," ujarnya.

Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen.

Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu, sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved