BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair di 2,3 Juta Pengguna BCA dan Bank Swasta, Ini Cara Cek Penerima
2,3 juta pekerja pengguna bank BCA dan swasta telah mendapatkan subsidi gaji upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, begini cara cek penerima BSU.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.
Diketahui pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih dilakukan secara bertahap khususnya untuk bank non Himbara.
Namun kabar terbarunya, 2,3 juta pekerja pengguna bank BCA dan swasta telah mendapatkan subsidi gaji upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.301.976 ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara.
Sedangkan 2.309.840 dilakukan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.
Baca juga: Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Rekening Kolektif untuk Bank BCA dan Swasta Lainnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta perusahaan untuk tetap berkolaborasi dengan bank Himbara terkait pencairan BSU.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair ke 2,3 Juta Rekening Kolektif Pekerja, Coba Cek!'
Pada September ini, penyaluran subsidi upah melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif (burekol).
Ia menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
Proses aktivasi rekening baru dilakukan di perusahaan, sementara pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.
Dengan demikian, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima subsidi upah tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.
“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ida.
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan, tidak hanya pemilik rekening Himbara, pekerja/buruh yang dibuatkan rekening kolektif juga dapat mengecek status calon penerima BSU.
Baca juga: Raih Emas dan Perak di Nomor Duatlon, Jatim Incar Juara Triatlon PON XX Papua 2021
"Bisa dicek di situs bsu.kemnaker.go.id. Nanti di profil ada pemberitahuannya," ujar Rintoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, bisa mencoba beberapa langkah ini:
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
4. Lengkapi profil tahap ini,
pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan setelah itu,
Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.
Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Adapun untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU atau tidak dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.
Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Chat Whatsapp ke 081380070175
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Lalu cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya