Berita Batu Hari Ini

Kejari Batu Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penggelembungan Lahan SMAN 3 Batu

Kejari Kota Batu menerangkan peran dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMAN 3 Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMAN 3 Batu, yakni Edi Setiawan dan Nanang Ismawan. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, menerangkan peran dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMAN 3 Batu, yakni Edi Setiawan dan Nanang Ismawan.

Dipaparkan Supriyanto, keduanya sudah berkomunikasi sebelum kesepakatan jual beli terjadi.

"Jadi ES ini merupakan anggota tim perencanaan dan pengadaan lahan serta PPTK. Dia yang aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pengadaan,” ujar Supriyanto, Kamis (23/9/2021).

Sedangkan Nanang dikatakan Supriyanto adalah pihak swasta yang seolah-olah berperan sebagai konsultan studi kelayakan. 

Setelah perencanaan muncul, ES memberi tahu kepada NIS agar membeli lahan seluas 8.152 meter persegi dari warga setempat.

"NIS selaku rekanan swasta yang mengaku anggota konsultan studi kelayakan dan termasuk juga seolah-olah menjadi anggota tim appraisal. Padahal faktanya tidak seperti itu, akhirnya terjadi kasus ini," kata Supriyanto.

Kemudian seusai dimiliki, NIS langsung berkoordinasi dengan ES agar lahan dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Disepakati harga beli lahan berubah drastis menjadi Rp 8,8 miliar.

“Dari situlah letak perbuatan melawan hukumnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. 

Kejaksaan Negeri Batu menatapkan Edi Setiawan dan Nanang Ismawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan untuk pembangunan SMAN 3 Batu.

Kedua tersangka tersebut mengenakan rompi berwarna merah muda saat keluar dari Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (23/9/2021).

Supriyanto mengatakan, penetapan dua orang tersangka tersebut merupakan titik awal pengungkapan kasus yang lebih mendalam.

Ia menegaskan Kejari Batu bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus tersebut karena telah banyak merugikan negara. 

"Kami bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan," ungkapnya, Kamis (23/9/2021).

Kejaksaan Batu mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 4.080.000.000.

Anggaran pengadaan lahan saat itu sebanyak Rp 8.8 miliar. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved