Kota Batu
Sound Horeg di Kota Batu Boleh Digelar, Asalkan Menaati Poin-poin Aturan Berikut Ini
Pemkot Batu dan Polres Batu bakal mengeluarkan aturan resmi terkait penggunaan dan peraturan tentang sound horeg.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu dan Polres Batu bakal mengeluarkan aturan resmi terkait penggunaan dan peraturan tentang sound horeg.
Ada beberapa poin aturan yang diterapkan dalam penggunaan sound horeg di Kota Batu.
Ini merupakan hasil tindak lanjut terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang nantinya dipatenkan melalui Surat Edaran Wali Kota yang disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu.
Poin pertama ialah tingkat kebisingan sound maksimal 80 sampai 85 dB untuk pawai atau karnaval, dan 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik.
Poin kedua perangkat sound system maksimal 5 sampai 6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR.
Poin ketiga soal pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam atau tidak boleh melebihi.
Baca juga: Merdeka Sinyal di Kota Batu, Telkomsel Permudah Akses Komunikasi dan Internet Warga di Pegunungan
Poin berikutnya soal pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen.
Di dalam poin itu mencangkup larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi.
Kemudian larangan keras terhadap adanya unsur pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Poin lain yang juga mengatur adanya kegiatan karnaval sound yaitu panitia wajib menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, serta ketentuan setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” kata Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/9/2025).
Lebih lanjut Heli mengatakan, nantinya Surat Edaran Wali Kota yang mengatur soal sound horeg di Kota Batu ini juga akan memperhatikan kegiatan adat dan budaya, termasuk selamatan desa maupun karnaval budaya yang sudah menjadi tradisi tiap tahun.
“Dengan adanya regulasi ini nantinya kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu karena kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan, polisi telah menyiapkan asesmen teknis sebagai dasar aturan.
“Jadi mulai sekarang izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran maka izin tidak akan dikeluarkan,” ujar Andi Yudha.
Pemkot Batu Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD, Salah Satunya Soal Makam |
![]() |
---|
Merdeka Sinyal di Kota Batu, Telkomsel Permudah Akses Komunikasi dan Internet Warga di Pegunungan |
![]() |
---|
Soal Kinerja Gubernur Khofifah, Pengamat Politik Kota Batu : Bekerja dalam Diam Tanpa Gembar-gembor |
![]() |
---|
Begini Pandangan DPRD Kota Batu Terkait Rencana Proyek PSEL Malang Raya |
![]() |
---|
Mobil Toyota Avanza dan Truk Isuzu Terlibat Kecelakaan di Kota Batu, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.