Berita Madiun Hari Ini

Polisi Gadungan Berulah di Madiun, Perdayai Guru PNS Sampai Rp 68 Juta

Aris Danan menjadi polisi gadungan saat memperdayai guru berinisial Ed (57) di Madiun.

Editor: Zainuddin
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan: Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Aris Danan menjadi polisi gadungan saat memperdayai guru berinisial Ed (57) di Madiun.

Saat beraksi, Aris menggunakan nama AKP Ahmad Jamiludin yang dinas di Satreskrim Polres Madiun Kota.

Penyamaran itu membuat Aris berhasil menipu guru berstatus PNS tersebut sebesar Rp 68,7 juta.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan penipuan tersebut bermula saat Ed mempunyai sejumlah piutang sebesar Rp 650 juta.

"Korban minta pelaku untuk menagih utang. Pelaku berjanji bisa menagih piutang tersebut," kata Dewa kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/9/2021).

Pelaku minta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.

Pelaku juga sering minta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan.

Warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu juga mengaku bisa menguruskan keponakan korban untuk bekerja menjadi guru dan bekerja di Pertamina.

"Pelaku minta uang dalam rentang tahun 2019 hingga 2021," lanjut Dewa.

Korban mulai curiga saat utang yang ditagih pelaku tidak kunjung cair sedikitpun.

Padahal korban sudah membayar sejumlah uang operasional.

"Karena tidak kunjung terealisasi, korban melapor ke polisi. Korban juga bertanya identitas polisi bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tambah Dewa.

Edy baru menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan polisi gadungan.

Polisi menangkap polisi gadungan itu di SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved