Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 Tapi Cuti Bersama Belum Ditentukan, PNS Dapat Jatah 16 Hari

Berikut adalah daftar Libur Nasional tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bagi siapapun yang membutuhkan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 Tapi Cuti Bersama Belum Ditentukan, PNS Dapat Jatah 16 Hari 

Muhadjir mengatakan, penetapan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Ia berharap, pandemi Covid-19 segera teratasi pada tahun yang akan datang agar cuti bersama bisa segera ditetapkan.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelasnya.

Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait Libur Nasional lainnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved