Hati-hati Penipuan Info Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di WhatsApp, Ini Imbauan Kemnaker
Masyarakat harus berhati-hati dengan adanya penipuan info soal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang beredar di WhatsApp.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Masyarakat harus berhati-hati dengan adanya penipuan info soal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang beredar di WhatsApp.
Melansir dari unggahan instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), info hoax tersebut berisi sejumlah persyaratan untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima info tersebut akan diminta untuk mengirimkan beberapa dokumen seperti Fotocopy KTP, formulir AR-01 hingga bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menyatakan bahwa info tersebut adalah Hoax.

Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website kemnaker.go.id dan akun media sosial Kemnaker.
Berikut akun resmi media sosial Kemnaker:
Instagram: @kemnaker
Twitter: @KemnakerRI
Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Tiktok: @kemnaker
Berikut info selengkapnya: LINK
Imbauan Menaker Soal Biaya Adminitrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Menaker memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida dikutip dari Instagram @kemnaker.
Menaker Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Menaker Ida bersyukur, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya.