Berita Surabaya Hari Ini

Siswi Bercelana Pendek Ketat Bikin Birahi Tetangga Meledak, Istrinya Kaget Lihat Adegan di Kamar Kos

Siswi Bercelana Pendek Ketat Bikin Birahi Tetangga Meledak, Istrinya Kaget Lihat Adegan di Kamar Kos

Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
Ilustrasi gadis di bawah umur 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang istri di Surabaya kaget ketika melihat suaminya sedang menyalurkan nafsu birahi kepada gadis di bawah umur.

Suami tersebut berasal dari Lamongan yang menghuni sebuah rumah kos bersama istrinya di Dukuh Karangan, Surabaya.

Buntut dari perbuatan tercela terhadap anak di bawah umur tersebut, kini sang suami diciduk Polrestabes SUrabaya.

Suami tersebut berinisial SBL (26), sedangkan korbannya adalah pelajar putri yang masih berusia 16 tahun.

SBL nekat masuk ke kamar kos sebelah lalu menyetubuhi korban berinisial ER, Minggu (12/9/2021) malam.

Saat itu, pelaku melihat korban mengenakan celana pendek ketat di dalam kamarnya.

Ia pun langsung masuk ke dalam kamar korban yang sedang sendirian.

"Saat masuk, pelaku awalnya memijit badan korban lalu merayunya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (28/9/2021).

Korban kemudian dirayu dengan kata-kata romantis.

"Sudahlah jangan malu malu, biasa aja sama aku."

Rayuan itu kemudian membuat korban terjebak.

"Setelah bujuk rayu itu, korban kemudian diminta melepaskan celana dan pakaiannya selanjutnya terjadilah persetubuhan itu," imbuhnya.

Setelah itu, istri pelaku yang kebetulan lewat memergoki aksi bejat suaminya.

"Karena melihat itu, istri pelaku marah dan akhirnya berteriak."

"Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polsek terdekat dan diteruskan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," tandasnya. (Firman)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock)

Berita serupa

34 Santriwati Dinodai Bergiliran Oleh Guru di Pondok Pesantren Trenggalek

Aksi tercela dilakukan oleh seorang pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pria berinsial SMT (34), warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu mencabuli puluhan Santriwati di ponpes tempat ia mengajar.

Pria beristri itu mengakui telah mencabuli sebanyak 34 santriwati yang belajar di sekolahan jenjang setingkat SMA di yayasan ponpes itu.

Ironisnya, pencabulan itu sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir atau mulai 2019.

Kini, SMT sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, tersangka mengajar di ponpes itu mulai tahun 2017.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh sang guru ke kepadanya.

"Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan (sebagai pengajar) dari pondok."

"Kemudian orang tua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar."

"Dari sini awal mula kasus terungkap," kata Arief, saat jumpa pers yang dihadiri SURYAMALANG.COM, Jumat (24/9/2021).

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolres Trenggalek pada 22 September 2021.

Petugas Satreskrim Polres Trenggalek langsung turun tangan menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama.

"Kami tangkap di rumahnya. Dalam proses penangkapan berjalan lancar, tidak ada gangguan," sambung Arief.

Tersangka dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak.

SMT diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 taun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak poidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman," tambah Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Hewryanto Hasiholans. (afla)

Berita gadis di bawah umur

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved