Kronologi Kakek 72 Tahun Dipolisikan Anak dan Menantu di Bandung
Muzakir (72) diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap menantunya, Arianto (32) di Bandung
SURYAMALANG.COM - Muzakir (72) diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap menantunya, Arianto (32) di Bandung pada 10 Agustus 2021.
Muzakir telah mendekam di penjara Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.
Saat pengeroyokan, Muzakir juga mengajak karyawannya, Marzuki.
Pihak Muzakir telah mengupayakan untuk berdamai.
Namun Arianto dan istrinya, Fitri (30) menolak upaya damai tersebut.
Kasus pengeroyokan ini bermula saat Muzakir mempercayakan pengelolaan perusahaan percetakan dan penerbitan kepada Arianto dan istrinya.
Muzakir menganggap Arianto dan istrinya gagal mengelola bisnis tersebut selama dua tahun.
Sebab, Arianto dan istrinya malah menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.
Bahkan Fitri menagih utang kepada Muzakir sebesar Rp 258 juta.
Utang tersebut merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.
"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke polisi," kata Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir, Kamis (30/9/2021), seperti dilansir Tribun Jabar.
Arianto mendatangi rumah Muzakir di Arcamanik pada 10 Agustus 2021.
Arianto ingin menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa Fitri akan dilaporkan ke polisi.
Saat itu Muzakir sedang bersama beberapa karyawannya, yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.
"Awalnya pertemuan itu biasa saja. Tapi saat sedang berbincang, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," ungkapnya.