Berita Batu Hari Ini

Komisi B Kecewa, Hanggar Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu Dinilai Tak Layak

Komisi B DPRD Batu mengkritik kondisi hanggar Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu yang dinilai tidak layak.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Kondisi hanggar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu yang dinilai Komisi B tidak layak. Perlu banyak pembenahan agar bangunan itu layak menjadi tempat bertugas. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Komisi B DPRD Batu mengkritik kondisi hanggar Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu yang dinilai tidak layak.

Sejak digunakan pada 2 Juli 2021, terdapat sejumlah kerusakan yang ditemui anggota DPRD Batu dari Komisi B.

Ketua Komisi B, Hari Danah Wahyono mengaku kecewa atas kondisi yang ada saat ini.

Menurutnya, hanggar tersebut masih belum layak untuk ditempati.

“Hanggar ini, kami sangat kecewa sekali. Jadi, Damkar sampai sekarang masih pinjam pakai, perawatan masih menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman. Kami kecewa banyaknya kerusakan, ini tidak layak,” ujar Hari Danah, Rabu (6/10/2021).

Hari Danah meminta agar Sekda dan Bapelitbangda tidak terlalu banyak mengoreksi usulan anggaran dari Damkar.

Menurut politisi Gerindra itu, keberadaan Damkar sangat penting bagi masyarakat.

Personel Damkar tidak sekadar memadamkan api, tepi juga menyelamatkan hewan hingga mitigasi bencana alam.

“Makannya itu, saya mohon kepada Sekda dan Bapelitbangda, penganggaran dari Damkar jangan dicoret-coret. Jangan yang didahulukan proyek-proyek besar, Damkar ini untuk keselamatan kita semua kalau ada apa-apa. Bahkan musim hujan juga ada kegiatannya, yakni ketika ada tanah longsor membersihkan material longsor dari tanah,” tegasnya.

Anggota Komisi B juga menemui banyak sekali peralatan yang digunakan petugas belum sesuai standar.

Contohnya adalah fasilitas baju anti api yang berjumlah delapan, sedangkan personil yang disiagakan ada 16 orang.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Supriyanto menjelaskan, beberapa sudut yang rusak adalah struktur beton yang patah, lalu langit-langit kamar kecil jebol, pipa air yang bocor.

Kalau hujan terlalu deras, aliran air masuk ke dalam ruangan.

Selanjutnya adanya pipa pembuangan air hujan yang masuk ke dalam ruangan.

“Dari sisi fungsi, memang berfungsi. Dari sisi kelayakan, banyak hal yang perlu diperhatikan. Sebelum nanti itu menjadi aset yang diserahkan kepada kami, seyogianya diperbaiki sesuai kontrak antara Dinas Perumahan dan Permukiman dengan pelaksana. Kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke sana,” kata Supriyanto.

Akses keluar bagi kendaraan pemadam juga perlu diperhatikan.

Pasalnya, banyak pedagang yang berjualan di jalur keluar kendaraan.

Padahal, ketika ada panggilan, kecepatan kendaraan pemadam sangat laju sehingga keberadaan pedagang di pinggir jalur sangat rawan.

“Ke depannya, kami ingin agar penertiban pedagang dilakukan karena menjadi jalur kendaraan pemadam,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Bangun Yulianto mengatakan bila pembangunan gedung masih jadi tanggung jawab rekanan.

Saat ini masih tahap perawatan oleh rekanan.

Sebelum penyerahan, rekanan harus memenuhi kewajibannya antara lain melakukan perbaikan terhadap kerusakan.

"Masih kami bayar 70 persen dari nilai kontrak. Jadi masih ada 30 persen dana rekanan di kami. Sisa itu akan dibayar bila masa pemeliharaan sudah habis. Kira-kira bulan depan sebelum serah terima aset,” jelasnya.

Bangun menegaskan jika sudah memanggil rekanan dan mereka bersedia melakukan perbaikan serta mengidentifikasi mana saja yang kurang sesuai kontrak.

Jika perbaikan tidak dilaksanakan oleh rekanan atau pelaksana, maka Dinas Perumahan dan Permukiman akan mengurangi pembayaran hingga 5 persen dari nilai kontrak.

“Atau melakukan penyesuaian sesuai dengan yang dikerjakan,” ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved